1

Sabtu, 15 Juni 2013

TATA CARA BERPAKAIAN MUSLIMAH

Allah Ta’ala berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan dan kemaluan mereka. Janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang (terpaksa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka.” (QS. An-Nur: 31)
Perhiasan yang dimaksud adalah perhiasan yang digunakan oleh wanita untuk berhias, selain dari asal penciptaannya (tubuhnya).
Khimar adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk menutupi kepalanya, wajahnya, lehernya, dan dadanya.

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ شِبْرًا قَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا تَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang memanjangkan kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” Ummu Salamah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus dilakukan oleh para wanita dengan ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab, “Kalian boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!” Beliau menjawab, “Kalian boleh menambahkan satu hasta dan jangan lebih.” (HR. At-Tirmizi no. 1731 dan An-Nasai no. 5241)
Sehasta adalah dari ujung jari tengah hingga ke siku.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا


“Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat: (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang. (2) Wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari begini dan begini.” (HR. Muslim no. 2128)
Makna ‘berpakaian tetap telanjang’ adalah: Dia menutup sebagian auratnya tapi menampakkan sebagian lainnya. Dan ada yang menyatakan maknanya adalah: Dia menutupi seluruh auratnya tapi dengan pakaian yang tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Lihat Syarh Muslim: 14/356

Penjelasan ringkas:
Ketiga dalil di atas menunjukkan wajibnya seorang muslimah untuk berhijab.
Hijab secara syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya dan perhiasannya, yang dengan hijab ini dia menghalangi orang asing (non mahram) untuk melihat sedikitpun dari bagian tubuhnya atau perhiasan yang dia pakai. Dan hijab ini bisa berupa pakaian dan bisa juga berupa berdiam di dalam rumah.
Adapun menutup seluruh tubuh maka ini mencakup wajah dan kedua telapak tangan. Ini ditunjukkan dalam surah An-Nur di atas dari beberapa sisi:
1.    Allah memerintahkan untuk kaum mukminin untuk menundukkan pandangan mereka dari yang bukan mahram mereka. Dan menundukkan pandangan tidak akan sempurna kecuali jika wanita tersebut berhijab dengan hijab yang sempurna menutupi seluruh tubuhnya. Sementara tidak diragukan lagi bahwa menyingkap wajah merupakan sebab terbesar untuk memandang ke arahnya.
2.    Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan sedikitpun dari perhiasan luarnya kepada non mahram, kecuali terlihat dalam keadaan terpaksa karena tidak bisa disembunyikan, semisal pakaian terluarnya. Jika Allah Ta’ala melarang untuk memperlihatkan perhiasan luar (selain tubuh), maka tentunya wajah dan telapak tangan yang merupakan perhiasan yang melekat pada diri seorang wanita lebih wajib lagi untuk disembunyikan.
3.    Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengulurkan khimar mereka sampai ke dada-dada mereka, sementara khimar adalah sesuatu yang digunakan wanita untuk menutup kepalanya. Jika khimar diperintahkan untuk diulurkan sampai ke dada, maka tentunya secara otomatis wajah tertutup oleh khimar tersebut.
Aisyah radhiallahu anha berkata, “Semoga Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama. Tatkala Allah menurunkan, “Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dada-dada mereka,” mereka merobek kain-kain mereka lalu menjadikannya sebagai khimar.”Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ucapan ‘mereka lalu menjadikannya sebagai khimar’, yakni: Mereka menggunakannya untuk menutupi wajah-wajah mereka.” (Lihat Fath Al-Bari: 8/489)
Adapun hadits Ibnu Umar di atas, maka dia menjelaskan mengenai beberapa perkara:
1.    Kaki wanita adalah aurat yang wajib ditutup.
2.    Larangan isbal hanya berlaku bagi lelaki dan tidak berlaku bagi wanita.
3.    Panjang maksimal pakaian wanita adalah sehasta dari mata kaki, tidak boleh lebih dari itu.
Sementara hadits Abu Hurairah menjelaskan tentang syarat-syarat hijab dan hijab secara umum, yaitu:
1.    Hijab tidak boleh tipis sehingga menampakkan apa yang ada di baliknya.
2.    Hijab tidak boleh ketat sehingga membentuk lekukan tubuhnya.
3.    Haramnya wanita berjalan dengan berlenggok, karena itu merupakan bentuk menampakkan perhiasannya.
4.    Wajibnya wanita menjaga kehormatan dan rasa malu mereka.
5.    Menutup sebagian tubuh dan menampakkan sebagian tubuh yang lain sama saja dengan telanjang.]]

[referensi: Hirasah Al-Fadhilah karya Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar