1

Sabtu, 04 Oktober 2014

MENYEMBELIH HEWAN SECARA ISLAMI TERNYATA TIDAK MENYAKITKAN HEWAN

Dunia ilmu pengetahuan kembali membenarkan Ajaran islam, saat ini telah dibuktikan bahwa ternyata Hewan Qurban atau sembelihan apapun oleh ummat islam Tidak Merasa Sakit Ketika Di Sembelih
Benarkan para binatang yang disembelih itu merasakan sakit??
Ternyata sebuah penelitian menunjukan jawaban yang mengejutkan bahwa binatang yang disembelih secara syariat islam tidak merasakan sakit sama sekali.
Penelitian ini dilakukan oleh dua orang staff peternakan dari Hannover University, sebuah Universitas terkemuka di Jerman, yaitu Prof Wilhelm Schulze dan koleganya Dr. Hazim , keduanya memimpin satu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan :
Manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit ??
1. Menyembelih secara syariat islam yang murni/menggunakan pisau tajam (tanpa proses pemingsanan)??
2. Menyembelih dengan cara barat dengan pemingsanan/dipukul kepalanya??
Keduanya merancang penelitian sangat canggih, menggunakan sekelompok sapi yang cukup umur (dewasa).
Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elekroda (microchip) yang disebut Electro Encephalograph (EEG). EEG dipasang dipermukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit ketika disembelih.
Dijantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih.
Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG dan ECG yang telah terpasang ditubuhnya selama beberapa minggu, setelah adaptasi dianggap cukup maka separuh sapi disembelih sesuai syariat islam yang murni, dan sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsi barat.
Dalam syariat islam penyembelihan dilakukan dengan pisau yang tajam, dengan memotong 3 saluran pada leher, yaitu : saluran makan, saluran napas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu arteri karotis & vena jugularis
Syariat Islam tidak merekomendasikan metode pemingsanan sebaliknya metode barat justru mengajarkan bahkan mengharuskan agar ternak dipingsankan terlebih dahulu sebelum disembelih.
Dari hasil penelitian prof Schultz & Dr Hazim di Hannover University Jerman dapat diperoleh kesimpulan bahw
a :
Penyembelihan menurut syariat islam/menggunakan pisau tajam menunjukan :
Pertama : Pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (dan ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus) tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG, hal ini berarti pada 3 detik pertama setelah disembelih tidak ada indikasi rasa sakit.
Kedua : pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yg sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak), hingga sapi2 itu benar-benar kehilangan kesadaran Pada saat tersebut tercatat pula ECG bahwa jantung mulai meningkatkan aktivitasnya.
Ketiga : Setelah 6 detik pertama ECG pada jantung merekam adanya aktifitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar.
Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yg terputus dibagian leher, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampe zero level (angka nol) Hal ini diterjemah oleh kedua ahli itu bahwa "No Feeling of pain at all !" (tidak ada rasa sakit sama sekali)
Keempat : Karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan "healthy meat" (daging yg sehat)
Jenis daging dari hasil sembelih semacam ini sangat sesuai prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.
Secara Pemingsanan/Dibius/disetrum/dipukul kepalanya cara Barat :
Pertama : Setelah dilakukan proses Stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh & collaps (roboh), setelah itu sapi tidak bergerak lagi, sehingga mudah dikendalikan, Oleh karena itu sapi dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta dan tampaknya tanpa mengalami rasa sakit. Pada saat disembelih darah yang keluar hanya sedikit tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan)
Kedua : Segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG.. Hal ini mengindikasikan adanya tek
anan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan)
Media pemingsanan yg digunakan : Setrum, bius, maupun dengan cara yang mereka anggap paling baik memukul bagian tertentu di kepala ternak dengan alat tertentu pula. Alat yang digunakan adalah Captive Bolt Pistol (CBV)
Ketiga : grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop kebatas paling bawah, akibatnya jantung kehilangan kemampuan untuk menarik darah dari seluruh organ tubuh serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.
Keempat : Karena darah tidak tertarik & tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itupun membeku di dalam urat/pembuluh darah dalam daging sehingga dihasilkan "unhealthy meat" (daging yang tidak sehat) dengan demikian menjadi tidak layak dikonsumsi oleh manusia.
Timbunan darah beku yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih merupakan tempat atau media sangat baik bagi tumbuh kembangnya bakteri pembusuk yg dapat merusak kwalitas daging.
Meronta-ronta dan meregangkan otot pada saat ternak disembelih ternyata bukannya ekspresi rasa sakit. Sangat jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya. Bahkan mungkin sudah lazim menjadi keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka pastilah disertai rasa sakit & nyeri, terlebih lagi yang terluka adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar.
Hasil penelitian Prof Schultz dan Dr Hazim justru membuktikan sebaliknya. Yakni pisau tajam yang mengiris leher (sebagai syariat islam dalam penyembelihan ternak) ternyata tidaklah "menyentuh" saraf rasa sakit.
Oleh karena itu, keduanya menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekpresi rasa sakit, melainkan sebagai ekpresi 'keterkejutan otot dan saraf' saja (yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras), mengapa demikian ?? hal ini tentulah tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena EEG tidak membuktikan, juga tidak menunjukan adanya rasa sakit.
Nah, jelas bukan, bahwa secara ilmiah ternyata
penyembelihan secara syariat Islam ternyata lebih maslahat. Apalagi ditambah dengan anjuran untuk menajamkan pisau untuk mengurangi rasa sakit hewan sembelihan.


Sungguh benar dan Mulia Muhammad Rasulullah yang telah bersabda 1400 tahun yang lalu "Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan (kebaikan) pada segala sesuatu. Maka jika kalian membunuh hendaklah kalian berbuat ihsan dalam membunuh, dan apabila kalian menyembelih maka hendaklah berbuat ihsan dalam menyembelih. (Yaitu) hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya agar meringankan binatang yang disembelih.

Selasa, 30 September 2014

PENETAPAN IDUL ADHA 1435 H

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa 1 Dzulhijjah jatuh bertepatan dengan tanggal 25 September 2014, maka Wukuf atau Hari Arafah (9 Dzulhijjah) jatuh pada Jumat, 3 Oktober 2014. Dengan demikian Idul Adha (10 Dzulhijjah) akan jatuh pada hari Sabtu, 4 Oktober 2014

Kementerian Agama RI melalui Sidang Istbat telah menetapkan Idul Adha pada 10 Dzulhijah jatuh pada Minggu, 5 Oktober 2014 seusai sidang itsbat. Selain itu, mendapat laporan dari 70 titik yang disebar dari Sabang hingga Merauke menyatakan semua tidak melihat hilal. Keputusan ini juga berlaku bagi Negara-Negara anggota MABIMS, Yaitu Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia dan Singapura. 


Muhammadiyah telah menetapkan Idul Adha 10 Dzulhijah 1435 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 4 Oktober 2014. Penentuan itu berdasarkan perhitungan hisab atau dikenal dengan "hisab hakiki" yang dilakukan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.


Metoda yang digunakan Muhammadiyah adalah hisab hakiki, metode yang berpatokan pada gerak benda langit, khususnya matahari dan bulan sebenarnya. Dalam siaran pers yang ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar, ada tiga kriteria wujudul-hilal sudah terpenuhi.


Ketiganya yakni, harus sudah terjadi ijtima (konjungsi) antara bulan dan matahari, ijtima terjadi sebelum terbenam matahari, dan ketika matahari terbenam bulan belum terbenam, atau bulan masih berada di atas ufuk.


Pada Idul Adha tahun ini, ijtimak menjelang bulan Dzulhijah 1435 H terjadi pada Rabu Legi, 24 September 2014 pukul 13:15:45 WIB atau pukul 09:15:45 Waktu Arab Saudi, karena selisih waktu WIB dengan Arab Saudi adalah empat jam.


Ijtimak terjadi pada siang hari di Yogyakarta yang berarti ijtimak terjadi sebelum terbenam matahari di daerah itu. Hal itu menunjukkan, kriteria pertama dan kriteria kedua wujudul-hilal sudah terpenuhi, yakni terbenam matahari di Yogyakarta, Rabu (24/9) pukul 17:35:30 WIB, sehingga umur bulan pada saat itu 04 jam 19 menit 45 detik.


Untuk kriteria ketiga juga sudah terpenuhi karena berdasarkan perhitungan tersebut, pada saat terbenam matahari di Yogyakarta, 24 September 2014, bulan masih di atas ufuk dengan ketinggian 0.30.04.


Hal itu berarti, saat matahari terbenam, bulan belum terbenam, sehingga hilal sudah wujud. Dengan terpenuhinya ketiga kriteria itu, maka ditetapkan pada 1 Dzulhijah 1435 H dimulai pada saat terbenam matahari, Rabu (24/9), dan konversinya dengan kalender Masehi ditetapkan pada keesokan harinya, Kamis (25/9).



Ustaz Yusuf Mansyur Pimpinan Darul Qur'an  juga menetapkan bahwa Idul Adha  jatuh pada 4 oktober berdasarkan Kalender al Mansuriyah, dengan rujukan hisab Sullamun Nairain, Tuan Guru Mansur, Jembatan Lima, Idul Adha tanggal 4 Oktober 2014 hari. Sabtu, dalam akun Twitter pribadinya, @Yusuf_Mansyur.

Sementara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui Pernyataannya menyerukan kepada seluruh umat Islam, khususnya di Indonesia agar kembali kepada ketentuan syariah, baik dalam melakukan puasa Arafah maupun Idul Adha 1435 H, dengan merujuk pada ketentuan ru’yat untuk wuquf di Arafah, dalam hal ini mengikuti Pelaksanaan Ibadah Haji Pemerintah Kerajaan Arab Saudi atau Tgl 4 Oktober 2014.


Demikian pula Majelis Syari’ah Jama’ah Ansharusy Syari’ah JAS berdasarkan informasi hasil rukyat yang dilakukan di Sudair, Tamer dan Shaqra Saudi Arabia, hilal tanggal 1 Dzulhijjah 1435 telah terlihat pada hari Rabu 24 September 2014 sehingga hari kamis 25 September 2014 adalah tanggal 1 Dzulhijjah 1435 H.
Menyatakan bahwa telah sampai berita kepada kita bahwa berdasarkan hasil ru’yatul hilal pada poin no.5 di atas, pemerintah Saudi Arabia menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada hari Kamis 25 September 2014, hari Jum’at 3 Oktober 2014 sebagai hari dilaksanakannya wuquf di Arafah dan hari Sabtu 4 Oktober 2014 sebagai hari raya Idul Adha. Maka atas berbagai pertimbangan di atas Majelis Syari’ah Jama’ah Ansharusy Syari’ah menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah 1435 H jatuh pada hari Kamis 25 September 2014 dan hari Jum’at 3 Oktober 2014 sebagai hari dilaksanakannya Wuquf di Arafah sedangkan hari Sabtu 4 Oktober 2014 sebagai hari raya Idul Adha.


Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera dalam hal Perayaan Idul Adha 1435 Hijriyah juga menetapakan beberapa hal :
1).Shaum ‘Arafah dilakukan sesuai waktu Wuquf Arafah yang bertepatan dengan hari Jumat, 3 Oktober 2014. 
2) Pelaksanaan shalat ‘Idul Adha tahun 1435 H pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2014 M, dilanjutkan dengan pemotongan hewan qurban hingga tanggal 13 Dzulhijjah 1435 H/ 7 Oktober 2014 M. 
3) Apabila dalam melaksanakan sholat Idul Adha sesuai poin no. 2 di atas menimbulkan haraj dan masyaqqoh dengan lingkungan masyarakat, maka sholat Idul Adha dapat mengikuti keputusan Departemen Agama RI bersama Ormas Islam. 
4) Dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah Idul Adha hendaknya tetap mengedepankan ukhuwah, persatuan umat serta bersinergi dengan masyarakat dan lembaga keagamaan sekitarnya. 




Senin, 02 Desember 2013

PANDANGAN GEREJA KATOLIK TERHADAP KONDOM

Gereja Katolik (Vatikan) menyerukan kepada masyarakat bahwa kondom tidak melindungi seorang dari ketularan virus HIV/AIDS. Selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh Kim Barnes (2003) dari BBC London, menyatakan bahwa cara terbaik agar terhindar dari virus HIV/AIDS adalah abstinentia, yaitu tidak melakukan hubungan seks di luar nikah.
Alfonso Lopez Trujillo (2003) seorang kardinal senior dari Vatikan yang menyatakan virus HIV/AIDS dapat menembus dinding kondom, kecilnya virus HIV 1/450 lebih kecil dari sperma saja masih bisa menembus lapisan kondom, apalagi virus HIV.
Gordon Wambi (2003) seorang aktivis AIDS menyatakan ketidaksetujuan pemakaian kondom. Hal ini sesuai dengan Vatikan’s Pontifical Council for Familiy yang menyerukan kepada pemerintah agar tidak menganjurkan pemakaian kondom kepada rakyatnya: kampanye kondom sama saja kampanye rokok, bahanya sama.
Sejak kondom mudah diperoleh, penyebaran virus HIV/AIDS menjadi semakin melesat dengan pesat, disimpulkan bahwa kondom membantu penularan penyebaran HIV/AIDS, demikian dikemukakan oleh Archbishop of Nairobi (Raphael Ndingi Nzeki, 2003).
Selanjutnya gereja Katolik menganjurkan kepada salah satu pasangan suami istri yang terinfeksi untuk tidak menggunakan kondom, sebab virus HIV bisa menembus pada pasangan yang lain. Dewasa ini dunia sedang menghadapi global pandemic HIV/AIDS yang telah menewaskan lebih dari 20 juta orang dan menginfeksi 42 juta oran

Dadang Hawari Bantah Argumen Menkes Soal Solusi HIV/AIDS

Psikiater Prof. Dr. Dadang Hawari dengan tegas membantah argumen Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam menanggulangi HIV/AIDS. “Jadi beliau ini salah besar! Saya berani katakan demikan,” tegasnya kepada mediaumat.com, Ahad (1/12) melalui sambungan selular.
Dari Washington DC Menmediaumat.com alasan mengapa digelar Pekan Kondom Nasional (PKN). “Bagi orang yang kurang kuat imannya dan tetap mau melakukan perilaku seks berisiko, paling tidak, usahakan untuk tidak tertular dan menularkan penyakit, artinya selalu pakai kondom,” katanya.
kes Nafsiah menyatakan kepada
Jadi, menurutnya, yang menjadi sasaran dalam PKN yang digelar pada hari ini hingga 7 Desember mendatang adalah kantong-kantong seks beresiko. “Semua yang melakukan seks berisiko, terutama laki-laki dan perempuan di tempat-tempat pelacuran atau seks berisiko,” tegasnya.
Mendengar alasan itu, psikiater terkemuka di Indonesia ini pun di ujung sambungan telepon menjawab dengan nada tinggi: “Kalau untuk ‘orang yang tidak beriman’ dibikin beriman dong, jangan dikasih fasilitas. Ini difasilitasi untuk berzina. Seolah-olah berzina itu halal, padahal haram. Meskipun pakai kondom, tetap haram, jajan tetap haram!”
Menurut Dadang, jadi solusi yang tepat adalah diadakannya kampanye keimanan dan sanksi yang tegas bagi pelaku zina. “Solusinya seharusnya ditingkatkan keimanan dan sanksi bagi yang berzina. Aneh, kalau pakai narkoba dilarang kalau seks bebas tidak dilarang. Di mana logikanya? Tidak masuk akal! Ini kondom hanya untuk orang yang kurang iman, yang beresiko. Mengapa kita memberi peluang pada resiko itu? Jangan diberi peluang!” tegasnya dengan nada semakin meninggi.
Ibu Menteri pun menyatakan bahwa kondom sekarang tidak berpori jadi akan aman digunakan untuk mencegah kehamilan dan virus HIV/AIDS. “Bila dipakai dengan tepat, benar dan konsisten, sangat efektif, hampir 100%. (Karena, red) sekarang yang dipakai adalah kondom dari latex yang tidak berpori, dan makin banyak bukti-bukti yang menunjukkan efektivitas kondom untuk pencegahan penyakit maupun kehamilan yang tidak direncanakan,” ujarnya.
Kontan saja, pernyataan itu pun dibantah Dadang. “Saya bisa pastikan salah besar! Karena kondom dibuat dari latex, berarti berserat berpori-pori. Kalau tidak berserat dan tidak berpori-pori itu dari plastik. Ukuran pori-porinya 1/60 mikron, kecil sekali. Kondom dirancang untuk Keluarga Berencana, untuk mencegah sperma. Ukuran virus di banding sperma 1/450 kali lipat. Jadi virus HIV sangat kecil sekali di banding sperma yang bentuknya seperti kecebong itu.”
Dadang pun menyatakan penelitian di Indonesia lima tahun yang lalu untuk KB dengan kondom gagal 20 persen. “Apalagi untuk HIV/AIDS! Sekarang kenyataannya, dengan menggunakan kondom ternyata semakin banyak pula yang terkena HIV/AIDS, padahal kampanye sudah bertahun-tahun, pengidap HIV/AIDS semakin banyak bukannya menurun.”
Ia juga menyebutkan hasil penelitian lain. “Di Amerika, 1/3 jumlah kondom yang beredar di pasar bocor. Kesimpulan dari penelitian dari Badan POM di Amerika tahun 2005, tidak dikampanyekan lagi kondom karena mulai gagal. Kondom untuk sperma bukan untuk virus HIV yang sangat kecil,” pungkasnya.

Minggu, 01 Desember 2013

KEDUDUKAN ANAK DARI HASIL PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM


Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis, suku bangsa dan
agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan-perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Perhatian pemerintah juga tidak luput dari permasalahan dalam hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah Pernikahan antar agama.

Pernikahan merupakan bagian dari fitroh manusia, seorang muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti ini hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang berbeda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang berbeda agama dengannya atau sebaliknya, kemudian berujung pada pernikahan yang hampir pasti tidak terelakkan. Karena persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.
Hal ini tentu saja dianggap oleh masyarakat kita yang mayoritas beragama Islam sebagai penyalahan atau pergeseran nilai-nilai Islam yang ada. Tak jarang hal ini sering menimbulkan gejolak dan reaksi keras di kalangan masyarakat kita. Masalah ini menimbulkan perbedaan pendapat dari dua pihak pro dan kontra, masing-masing pihak memiliki argumen rasional maupun argumen logikal yang berasal dari penafsiran mereka masing-masing terhadap dalil-dalil Islam tentang pernikahan beda agama.
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan UU tersebut perkawinan di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya dalam UU yang sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

Perkawinan itu juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya selain agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.
Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18). 
Menurut hukum Islam
Masalah pernikahan berbeda dalam islam terbagi dalam 2 kasus keadaan. Pertama, pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim. Para ulama sepakat, seorang wanita muslim haram hukumnya menikah dengan laki-laki non-muslim dan pernikahannya tidak sah. al-Quran menjelaskan Dalam surat al-Baqarah 221.
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Surat al-Baqarah Ayat 221)
Kedua, seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim kecuali wanita ahli kitab, seperti yang disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 5
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(al-Maaidah Ayat 5)
Pada surat al-Baqarah ayat 221 terang dijelaskan baik laki-laki ataupun perempuan memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahkan oleh seorang musyrik. Dan dalam surat Al-Maidah di jelaskan kembali bagi  seorang laki-laki, boleh menikahi ahli kitab. Namun terdapat beberapa pendapat bahwa ahli kitab di sini bukanlah  penganut injil, ataupun taurat yang ada pada saat ini. Ahli kitab yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH  akan tetapi tidak mengakui adanya Muhamad.
Meskipun sudah dilarang, perkawinan beda agama masih terus dilakukan. Berbagai cara ditempuh, demi mendapatkan pengakuan dari Negara. Baik dengan cara salah satu dari calon pengantin baik laki-laki ataupun perempuannya mengalah mengikuti agama pasangannya, lalu setelah menikah dia kembali kepada agamanya. Hingga menikah diluar negri.
Perkawinan beda agama yang ada pada saat ini, agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri,harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, karna pernikahan beda agama adalah pernikahan yangfasad (rusak atau tidak sah) dan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, sehingga anak yang hadir diantara mereka bisa dikatakan akan zina.
Fatwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama. Umatnya saja yang mencari-cari peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkwianan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya. Meskipun UU tidak memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil bisa menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Pemerintah tdak tegas, seharusnya yang dicatat KCS adalah sesuai dengan hukum Indonesia. 
Harapan akan lahirnya keluarga sakinah akan sulit dicapai pasangan suami-istri yang berbeda agama, bagaimana mendidik anak-anak mereka. Seorang anak akan kebingungan untuk mengikuti ayahnya atau ibunya. Perkawinan baru akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami dan istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami dan istri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan.
Status Anak Luar Nikah

Mengenai status anak luar nikah, para ulama sepakat bahwa anak itu tetap punya hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tanggung jawab atas segala keperluannya, baik materiil maupun spirituil adalah ibunya dan keluarga ibunya. Demikian pulanya dengan hak waris-mewaris.

Anak yang dibuahi dan dilahirkan diluar pernikahan yang sah atau nikah fasad, disamakan statusnya dengan anak zina dan anak li‟an. Oleh karena itu tidak ada hubungan nasab dengan bapaknya. Anak itu hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Bapaknya tidak wajib memebrikan nafkah kepada anak itu, namun secara biologis ia tetap anaknya. Tidak ada saling mewaris dengan bapaknya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab kerwarisan. Dan bapak tidak dapat menjadi wali bagi anak diluar nikah.

Hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum. Meskipun demikian apabila anak diluar nikah itu seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh bapak biologisnya.

Menurut hukum Perkawinan Nasional Indonesia, status anak dibedakan menjadi dua: pertama, anak sah. kedua, anak luar nikah. Anak sah sebagaimana yang dinyatakan UU No. Tahun 1974 pasal 42 adalah dalam anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Yang dimaksud dengan anak luar nikah adalah anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah, sebagaimana yang dsebutkan dalam peraturan perundang-undangan Nasional UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

 Bila dicermati dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang Hukum Perkawinan, menyatakan bahwa status nasab anak di luar nikah hanya mempunyai hubungan keperdataan kepada ibunya dan keluarga ibunya. Implementasinya adalah bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hubungan yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban dengan ibu dan kelaurga ibunya. Mafhum mukhalafahnya adalah anak itu tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan bapak biologisnya dalam nasab, hak dan kewajiban baik dalam bentuk nafkah, waris dan lain sebagainya. Hampir tidak ada perbedaan antara hukuk Islam dengan hukum perkawinan Nasional dalam menetapkan nasab anak di luar nikah, walaupun tidak menyatakan secara tegas.

Baru-baru ini UU No 1 th 1974 pasal 43 ayat (1) dijudicial review oleh Macicha Mokhtar, sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Pebruari 2012 menjadi: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan pedata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya.

Yang dimaksud anak di luar nikah disini adalah anak yang lahir melalui pernikahan tetapi belum diakui negara karena tidak dicatatkan, seperti nikah siri. Memang secara hukum, tidak ada istilah anak hasil hubungan zina, yang ada hanya anak di luar nikah. Tetapi anak hasil zina disini adalah anak tanpa nikah sehingga tidak tergolong anak luar nikah seperti yang dimaksudkan putusan MK tersebut.

Argumentasi yang melandasi keputusan ini antara lain bahwa setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu dan bahwasanya dia berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan UU N0 12 tahun 2006 tentang Kewargannegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).

HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT SYARIAT ISLAM




Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama. Selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda. Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim jika boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut? Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum pernikahan berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu: seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?

Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama) Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri. 1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. 


Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran,  Surat Al Maidah(5):5, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” 2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. 

Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):222 

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. 

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim. Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa: "...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..." Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina. 

Kesimpulannya: Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram. Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman 

Selasa, 05 November 2013

DOA_DOA PARA NABI ALLAH




Doa Nabi Adam
“ Robbana dholamna anfusana wailam tagfirlana watarhamana lana kunnana minal khosirin “ 
Artinya :
Ya Allah , kami telah mendholimi pada diri kami sendiri, jika tidak engkau ampuni kami dan merahmati kami tentulah kami menjadi orang yang rugi.
Doa Nabi Nuh
“ Robbi inni audzubika an as alaka maa laisalli bihi ilmun wa illam tagfirli watarhamni akum minal khosirin “ (surat Hud; 47)
Artinya :
Ya Tuhanku sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari sesuatu yang aku tidak mengetahui hakekatnya, dan sekiranya tidak Engkau ampuni dan belas kasih niscaya aku termasuk orang – orang yang merugi
Doa Nabi Ibrahim
“ Robbana taqobal minna innaka anta sami’ul alim wa tub alaina innaka antat tawwaburrokhim “ (al baqarah; 128-129)
Artinya :
Ya Tuhan kami terimalah amalan kami sesungguhnya Engkau maha mendengar dan Mengetahui, dan termalah taubat kami, sesungguhnya Engkau penerima taubat lagi Maha Penyayang.
“ Robbi ja alni muqimas sholati wa min dzuriyyati, robbana wa taqobal doa, Robbannagh firli wa li wa li dayya wa li jamiil mukminina yauma yaqumul hisab “ (ibrahim ; 40 -41)
Artinya :
Ya Tuhanku jadikanlah aku dan anak cucuku orang – orang yang tetap mendirikan sholat, ya Tuhanku perkenankanlah doaku , ya Tuhanku beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan seluruh orang mukmin, pada hari terjadinya hisab.
Doa Nabi Yunnus
“ Lailaha illa anta subhanaka inni kuntum minadh dholimin “ (al anbiya;87)
Artinya :
Tidak ada Tuhan Tuhan selain Engkau, Maha Suci Engkau sesungguhnya aku orang yang dholim
Doa Nabi Zakariya
“ Robbi latadzarni wa anta choirul warisin “ (an biya ; 89)
Artinya :
Ya Allah janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri, sesungguhnya engkau pemberi waris yang paling baik
“ Robbi habli miladunka duriyattan, thoyibatan innaka sami’ud du’a “ (ali imron;28)
Artinya :
Ya Tuhan berilah aku seorang anak yang baik dari sisiMu, sesungguhnya Engkau maha pendengar Doa
Doa Nabi Musa
“ Robis shrohli shodri wa ya shirli amri wah lul uqdatam mil lissani yah khohu khouli “ (Thoha ; )
Artinya :
Ya Tuhanku lapangkanlah dadaku, dan lancarkanlah lidahku serta mudahkanlah urusanku
“ Robbi inni dholamtu nafsi fa firlhi “ (al qhosos ; 16)
Artinya :
Ya Allah aku menganiaya diri sendiri, ampunilah aku
“ Robbi Naj jini minal qumid dholimin “ (
Artinya :
Ya Tuhan lepaskanlah aku dari kaum yang dholim
“ Robbi ini lima anzalta illayya min khoirin faqir “ (al qhosos; 24)
Artinya :
Ya Tuhanku sesungguhnya aku memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku
“ Robbi firli wa li akhi wa adkhilna fi rohmatika, ya arhamar rokhimin “ (
Artinya :
Ya Tuhanku ampunilah aku dan saudaraku dan masukkanlah kami ke dalam rahmatMu, dan Engkau Maha Penyayang diantara yang menyayangi
Doa Nabi Isa
“ Robbana anzil alaina ma idatam minas samai taqunu lana idzal li awalina, wa akhirina, wa ayyatam minka war zukna wa anta khoiru roziqin “ ( al maidah ; 114)
Artinya :
Ya Tuhanku turunkanlah pada kami hidangan dari langit, yang turunnya akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang – orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau, berilah kami rejeki dan Engkaulah pemberi rejeki yang paling baik.
Doa Nabi Syuaib :
“ Robbana taf bainana, wa baina kaumina bil haqqi , wa anta khoirul fatihin “ (A araf; 89)
Artinya :
Berilah keputusan diantara kami dan kaum kami dengan adil, Engkaulah pemberi keputusan yang sebaik – baiknya.
Doa Nabi Ayyub :
“ Robbi inni masyaniyad durru wa anta arhamur rohimin “
Artinya :
Bahwasanya aku telah ditimpa bencana, Engkaulah Tuhan yang paling penyayang diantara penyayang.
Doa Nabi Sulaiman
“ Robbi auzidni an askhuro ni’matakallati an amta allaya wa ala wa li dayya wa an a’mala sholikhan tardhohu wa ad khilni birrohmatika fi ibadikas sholikhin “ (an naml; 19)
Artinya :
Ya Tuhan kami berilah aku ilham untuk selalu mensyukuri nikmatmu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku, dan kepada kedua ibu bapakku dan mengerjakan amal sholeh yang Engkau ridloi, dan masukkanlah aku dengan rahmatMu kedalam golongan hamba-hambMu yang Sholeh.
Doa Nabi Luth
“ Robbi naj jini wa ahli mimma ya’malun “
Artinya :
Ya Tuhanku selamatkanlah aku beserta keluargaku dari perbuatan yang mereka kerjakan
“ Robbin surni alal kaumil mufsidin “ (assyu araa ; 169)
Artinya :
Ya Tuhanku tolonglah aku dari kaum yang berbuat kerusakan
Doa Nabi Yusuf
“ Fatiros samawati wal ardli anta fiddunya wal akhiro tawwaffani musliman wa al hiqni bissholihin “ (yusuf ; 101)
Artinya :
Wahai pencipta langit dan bumi Engkaulah pelindungku di dunia dan akhirat wafatkanlah aku dalam keadaan pasrah (islam), dan masukkanlah aku dengan orang – orang sholeh.
Doa Nabi Muhammad
“ Robbana atina fiddunya hasanah wa fil akhiroti hassanah wa qina adza bannar “ (hadist)
Artinya :
Ya Tuhanku berikanlah aku kebaikan di dunia dan akhirat, dan jauhkanlah aku dari api neraka
“ Robbana latuzig qullubana ba’daidz haddaitana wahabblana miladunka, rohmatan innaka antal wahab” (Ali Imron; 8)
Artinya :Ya Tuhanku janganlah Engkau palingkan hati kami setelah Engkau beri petunjuk, dan berilah kami rahmat, sesungguhnya Engkau adalah dzat yang banyak pemberiannya.