Pertanyaan :
Bolehkah niat puasa untuk satu bulan saja, toch kita memang
akan berpuasa selama 30 hari. Atau niat itu kita cadangkan kalau-kalau
kita kelupaan niat puasa yang dilakukan per hari (terlewat sahur).
Bagaimanakah
menggantikan puasa tahun kemarin yang pembayarannya terlupa pada tahun
ini, apakah bisa diakumulasi dengan pembayaran puasa tahun berikutnya?
Atau harus bayar fidyah? Dengan membayar fidyah apakah kita tetap wajib
membayar puasanya atau dianggap sudah terganti?
Jumhur (mayoritas) Ulama berpendapat bahwa melakukan niat tiap hari
dalam puasa wajib (apasaja jenisnya) adalah syarat sahnya puasa, karena
masing-masing hari adalah ibadah tersendiri, tidak berkaitan satu hari
dengan hari berikutnya.
Berbeda jumhur, mazhab Malikiah mencukupkan melakukan niat sekali untuk satu bulan penuh, berdasarkan firman Allah swt. "Barang siapa yang hadir dan menyaksikannya (bulan Ramadlan), maka berpuasalah". (QS. Al-Baqarah 185). Adapun apabila di tengah bulan ia menemui 'udzur (haid, sakit, bepergian, dan lainnya) maka harus berniat lagi. Yang demikian ini mencakup semua puasa yang sifatnya terus-menerus dan berkaitan dengan waktu seperti puasa kafarat (dua bulan berturut-turut karena bersetubuh di siang hari Rmadhan atau karena pembunuhan yang disengaja), dll.
Berbeda jumhur, mazhab Malikiah mencukupkan melakukan niat sekali untuk satu bulan penuh, berdasarkan firman Allah swt. "Barang siapa yang hadir dan menyaksikannya (bulan Ramadlan), maka berpuasalah". (QS. Al-Baqarah 185). Adapun apabila di tengah bulan ia menemui 'udzur (haid, sakit, bepergian, dan lainnya) maka harus berniat lagi. Yang demikian ini mencakup semua puasa yang sifatnya terus-menerus dan berkaitan dengan waktu seperti puasa kafarat (dua bulan berturut-turut karena bersetubuh di siang hari Rmadhan atau karena pembunuhan yang disengaja), dll.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan mengqadha' puasa dan pembayaran fidyah, sbb:
- Jika belum mengqadha' sampai memasuki/menjelang Ramadhan berikutnya, hendaknya segera mengqadla' pada hari-hari yang tersisa (dari bulan Sya'ban) dan melanjutkan sisanya seusai Ramadhan.
- Apabila penundaan qadha' karena adanya 'udzur/halangan seperti sakit, haid, atau perjalanan yang berkepanjangan sampai datang bulan puasa berikutnya, para ulama sepakat bahwa qadla' bisa dilakukan seusai Ramadhan berikutnya dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun bila penundaan itu terjadi tanpa ada 'udzur maka diwajibkan membayar fidyah dan mengqadha'.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar