1

Selasa, 21 Mei 2013

FAKIR DAN MISKIN DALAM PANDANGAN ISLAM

Dalam pandangan Islam, kemiskian (al-miskin) atau kefakiran (al-faqr) indikasinya sama, jika kebutuhan dasar setiap individu perindividu di dalam masyarakat (sandang, papan dan pangan) tidak terpenuhi; termasuk kebutuhan akan pendidikan, kesehatan dan keamanan; sekalipun yang terakhir ini merupakan tanggung jawab negara secara langsung.
Kemiskinan (al-faqr), menurut bahasa, adalah ihtiyâj (membutuhkan). Faqara wa iftaqara adalah lawan dari istaghna (tidak membutuhkan, atau kaya); iftaqara ilaihi maknanya adalah ihtâja (membutuhkan); faqîr (orang yang membutuhkan); bentuk jamaknya fuqara'.  Faqîr menurut pengertian syariah adalah orang yang membutuhkan dan keadaannya lemah, yang tidak bisa dimintai apa-apa. Allah Swt. berfirman:

]رَبِّ إِنِّي لِمَا أَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ[
"Ya Rabbi, seungguhnya aku sangat membutuhkan suatu kebaikan yang Engkau turunkan kepadaku." (QS al-Qashash [28]: 24).

Maksudnya, sesungguhnya aku faqîr, atau membutuhkan kebaikan apapun yang Engkau turunkan kepadaku, baik sedikit maupun banyak. Allah Swt. juga berfirman:

]وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ[
(Sebagian lagi) berikanlah kepada orang-orang yang sengsara lagi fakir. (QS al-Hajj [22]: 28).

Maksud kata bais di dalam ayat tersebut adalah orang yang tertimpa kesengsaraan, atau kemelaratan. Jadi, faqîr adalah orang yang menjadi lemah oleh kesengsaraan. Ayat-ayat dan beberapa pernyataan sahabat dan tabiin tersebut menunjukkan, bahwa fakir adalah ihtiyâj (membutuhkan).
Islam memandang masalah kemiskinan ini dengan standar yang sama, di negara manapun, dan kapanpun. Karena itu, menurut pandangan Islam, kemiskinan adalah kondisi tidak terpenuhinya kebutuhan primer secara menyeluruh. Syarih juga telah menetapkan kebutuhan primer tersebut, yaitu sandang, papan, dan pangan. Allah Swt. berfirman:

]وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ[
Kewajiban ayah memberikan makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. (QS al-Baqarah [2]: 233).

]أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ[
Tempatlah mereka (para istri) di mana kalian bertempat tinggal, sesuai dengan kemampuan kalian. (QS ath-Thalaq [65]: 6).

Ibnu Majah meriwayatkan hadis dari Abi Ahwash yang mengatakan, bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ»
Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan. (HR Ibn Majah).

Ini menunjukkan bahwa kebutuhan primer—ketika tidak terpenuhi dianggap miskin—adalah sandang, papan, dan pangan. Hal-hal lain selain sandang, papan dan pangan dianggap sebagai kebutuhan skunder; orang yang tidak bisa memenuhinya (setelah kebutuhan-kebutuhan primernya sudah terpenuhi) tetap tidak bisa dianggap sebagai orang miskin.
Kemiskinan adalah sumber kemunduran. Islam bahkan telah menjadikan kemiskinan itu sebagai ancaman dari setan.  Allah Swt. berfirman:

]الشَّيْطَانُ يَعِدُكُمُ الْفَقْرَ[
Setan menjanjikan  (menakut-nakuti) kalian dengan kemiskinan. (QS al-Baqarah [2]: 268).

Islam juga telah menganggap kemiskinan itu sebagai kelemahan sekaligus menganjurkan agar kita mengasihi orang-orang miskin. (Lihat kembali: QS al-Hajj [22]: 28).
Islam telah menjadikan terpenuhinya kebutuhan primer serta mengusahakannya untuk orang yang tidak bisa memperolehnya adalah fardlu. Jika kebutuhan primer tersebut bisa dipenuhi sendiri oleh seseorang, maka pemenuhan tersebut menjadi kewajibannya. Namun, jika orang tersebut tidak bisa memenuhinya sendiri, karena tidak mempunyai harta yang cukup atau karena dia tidak bisa memperoleh harta yang cukup, maka syariah telah menjadikan orang tersebut wajib ditolong oleh orang lain, sehingga dia bisa memenuhi kebutuhan primernya.
Dalam hal ini, Islam bahkan telah merinci tatacara membantu orang seperti ini. Pertama: Islam mewajibkannya kepada kerabat terdekat yang memiliki hubungan darah. (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 233).
Kedua: Apabila orang tersebut tidak mempunyai sanak-kerabat yang wajib menanggung nafkahnya, maka kewajiban memberikan nafkah kepada orang tersebut dipindahkan kepada Baitul Mal, pada bagian zakat. Allah Swt. berfirman:

]إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ[
Zakat itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang fakir dan miskin. (QS at-Taubah [9]: 60)

Ketiga: Apabila bagian zakat dari Baitul Mal tersebut tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan para fakir miskin, maka negara wajib memberikan nafkah kepada mereka dari bagian lain, dari Baitul Mal.
Keempat: Jika di dalam Baitul Mal tidak terdapat harta sama sekali, maka negara harus mewajibkan pajak atas harta orang-orang kaya, dan mengusahan pajak tersebut untuk dinafkahkan kepada para fakir miskin. Sebab, dalam keadaan demikian, kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh kaum Muslim. Dalam sebuah hadis qudsi, sebagaimana dituiturkan Anas ra., Nabi saw. pernah bersabda:


"Tidaklah beriman kepada-Ku siapa saja yang tidur kekenyangan, sedangkan tetangganya kelaparan, sementara dia mengetahuinya." (HR al-Bazzar).

Allah Swt. juga berfirman:

]وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ[
Di dalam harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta, yang tidak mendapat bagian. (QS adz-Dzariyat [51]: 19)

Rasulullah saw. juga pernah  menahan harta dengan hanya memberikan bagian kepada orang-orang Muhajirin yang fakir, tidak kepada kaum Anshar. Semua itu membuktikan, bahwa menaggung para fakir miskin merupakan kewajiban bagi seluruh kaum Muslim. Selama hal itu menjadi kewajiban seluruh kaum Muslim, maka Khalifah wajib—karena dia wajib untuk melayani urusan umat—mendapatkan harta tersebut dari kaum Muslim agar dia bisa melaksanakan apa yang menjadi kewajiban mereka.
Ringkasnya, orang fakir yang wajib diberi nafkah adalah karena kebutuhan-kebutuhan primernya tidak terpenuhi, yaitu orang yang membutuhkan sandang, papan dan pangan. Sebaliknya, orang kaya, yang wajib memberikan nafkah serta berkewajiban sebagaimana kewajiban seluruh kaum Muslim terkait dengan tanggungjawab harta, adalah orang yang memiliki kelebihan dari sisa memenuhi kebutuhannya dengan cara yang makruf, yang bukan hanya kebutuhan primernya saja. Wallâhu a'lam bi ash-shawâb

1 komentar: