1

Sabtu, 25 Mei 2013

BAHAYA GHIBAH 2

kadang-kadang tanpa sadar kita bisa saja melakukan ghibah. Bagaimana batasan-batasan dalam ngobrol, agar tidak jatuh ke dalam ghibah.

Mungkin ghibah ini memang aktivitas yang disukai manusia. Kita sendiri sering menyaksikan, betapa asyiknya ketika menggunjingkan atau membicarakan orang lain. Bahkan untuk hal-hal yang sebenarnya bukan urusan kita, itu sering sekali kita bicarakan dan bahas. Padahal bisa jadi ini adalah ghibah. Dan ketika terjadi ghibah, tidak jarang kemudian terserempet kepada fitnah. Ini jauh lebih berbahaya lagi. Misalnya, kita melihat ada tetangga kita A (laki-laki)  datang ke rumah  tetangga kita yang lain,  kebetulan perempuan (B). Kemudian kita bercerita kepada tetangga kita yang lain lagi (C); Eh saya tadi liat A datang ke rumah B lho. Dengan membawa bungkusan. Wajahnya senyum-senyum. Mungkin saja memang sampai berita ini faktanya benar. Tetapi kemudian dilanjutnya: eh sepertinya suaminya B lagi keluar kota tuh. Ada apa ya kok A datang ke rumah B padahal suaminya lagi keluar kota. Nah sampai titik ini mulai muncul dugaan (karena ada kata sepertinya).  Kemudian ketika melanjutkan dengan kalimat: Jangan-jangan mereka selingkuh tuh. Mulai muncul tuduhan. Kemudian sesudah pertemuan itu, beredar berita bahwa A selingkuh dengan B, berita ini dari C. Berkembanglah fitnah. Karena memang faktanya tidak demikian. Bisa jadi A menitipkan bungkusan dari istrinya untuk B, Kemudian B ini suaminya sudah pulang dari luar kota, dan masih banyak fakta lain yang sebenarnya dalam perbincangan tadi sifatnya masih menduga-duga. Membicarakan yang benar saja, sudah masuk dalam ghibah, ketika tidak benar maka sudah terjerumus dalam fitnah.

Bagaimana hukumnya orang yang melakukan ghibah?

Hukumnya haram, sebagaimana firman Allah dalam QS al Hujurat: 12:”Walaa yaghtab ba’dhukum ba’dhan ayuhibbu ahadukum  an ya’kula lahma akhiihi maytan fakarihtumuuhu wattaqullaaha innallaaha tawwaaburrahiim: Dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”

Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda:”Tahukah kalian apa ghibah itu?” Para shahabat berkata,”Allah dan RasulNya lebih mengetahui. Rasulullah Saw bersabda: Dzikruka akhaaka bimaa yakrahu. Ghibah adalah jika engkau menceritakan saudaramu dengan sesuatu yang tidak dia sukai.” Para shahabat berkata,”Bagaimana pendapat engkau jika apa yang kukatakan itu ada padanya?” Rasulullah Saw bersabda,”Apabila apa yang kau katakan ada padanya, maka engkau telah menggunjingnya. Apabila yang engkau katakan tidak ada padanya, maka engkau telah memfitnahnya.” (HR Muslim)

Terkait dengan desas desus, apakah dikategorikan dengan ghibah atau fitnah?

Desas-desus, adalah satu berita yang belum jelas faktanya. Sehingga membicarakan hal ini, selain kategorinya ghibah ketika memang benar faktanya. Maka bisa termasuk dalam fitnah ketika faktanya keliru. Di sinilah kita harus berhati-hati dan menghindari memperbincangkan atau bahkan menghukumi suatu fakta berdasarkan desas desus. Apalagi kalau itu terkait dengan seorang muslim. Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Kullu muslimi ‘alal muslimi haraamun dammuhu wa maaluhu wa ‘irdhuhu: Setiap muslim atas muslim yang lain haram darahnya, kehormatannya dan hartanya. (HR.Muslim)


Dari Aisyah ra, ia berkata: Rasulullah Saw bersabda kepada para shahabat: Maukah kalian mengetahui riba yang paling besar di sisi Allah? Mereka berkata,”Allah dan rasulNya lebih mengetahui. Rasulullah Saw bersabda,” Sesungguhnya riba yang paling besar di sisi Allah adalah menghalalkan kehormatan seorang muslim untuk dicemari. Kemudian Rasul Saw membacakan firman Allah (QS al Ahzab:58):”Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.”

Orang yang tidak berusaha menjaga kehormatan saudaranya padahal ia mampu melakukannya, berarti ia telah menghinakannya. Hadits Jabir riwayat Abu Dawud, al Haitsami berkata:”Sanadnya hasan”, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: Seorang muslim yang menghinakan muslim yang lain pada saat dirusak kehormatannya dan harga dirinya, maka pasti Allah akan menghinakannya pada saat ia menginginkan pertolongan dari Allah. Seorang yang membela seorang muslim pada saat dicemari harga dirinya dan dirusak kehormatannya, maka Allah akan membelanya pada saat ia menginginkan pertolongan dari Nya.

Apa yang harus dilakukan seorang muslim ketika mendengar desas-desus? Karena khawatir bisa terperosok dalam perbuatan ghibah dan fitnah?

Terkait dengan masalah ghibah dan fitnah ini, memang yang terpenting adalah diri kita sendiri. Agar kita bisa menghindari perbuatan tersebut. Secara khusus adalah melihat kepada diri kita kita sendiri, apakah kita masih berghibah, sehingga bagaimana caranya agar kita menjauhkan diri dari ghibah. Jadi bukan sekedar mengklaim orang lain berghibah atau tidak, karena orang lain, biarkan itu menjadi urusan Allah. Tapi tentu pribadi kita sendiri, semoga saja selamat dari perbuatan tersebut. Karena desas desus adalah hal yang bisa menjerumuskan dalam ghibah dan fitnah sekaligus, maka kita harus menghindari. Pertama bila mendengar desas desus, maka jangan dipedulikan. Jauhilah. Anggaplah itu godaan setan yang bisa menjerumuskan. Kemudian dalam menerima berita, sangat sulit menerimanya dari yang bukan sumbernya. Untuk itu anggaplah desas desus yang harus dijauhi, sehingga kita tidak terjebak dalam kesalahan. Termasuk berita-berita infotaintmen, sebenarnya itu termasuk berita yang kategorinya banyak yang masih desas-desus.

Apakah ada kondisi tertentu, kita dibolehkan membicarakan orang?

Ada hal tertentu, dimana para ulama membolehkan ghibah. Yakni karena enam alasan: (1) mengadukan kezhaliman (2) menjadikan ghibah sebagai jalan mengubah kemungkaran (3) meminta fatwa (4) memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari kejahatan (Hal ini termasuk dalam kategori nasihat), (5) menceritakan orang yang terang-terangan melakukan kefasikan dan bid’ah. (6) mencari rawi dan saksi yang cacat. Ini semua ditujukan untuk melakukan kebaikan. Tentu harus sangat berhati-hati karena semuanya harus dilakukan untuk kepentingan yang baik dalam rangka menegakkan hukum syara. Bukan yang lain, seperti mencari manfaat atau kepentingan yang lain selain penegakan hukum syara’. Di sinilah keimanan dan ketaqwaan yang kuat harus melekat pada diri setiap muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar