1

Selasa, 24 September 2013

HUKUM MEMBUAT TATTO DALAM ISLAM

hukum bertato dalam islam? Para pemuda dengan taklid butanya mengikuti segala apa yang ia saksikan. Sehingga tato semakin menyebar di antara pemuda dan pemudi. Ada tato yang bermotifkan binatang atau bermotifkan orang-orang tertentu. Mereka semua telah kehilangan kehormatannya dan telah menggadaikan kemuliannya. Di sisi lain, mereka menjadi corong dari gerakan freemansori atau gerakan zionisme Bertato merupakan perbuatan yang menghimpun berbagai dosa. Di antaranya ialah najis. Karena dengan bertato, seseorang yang sedang junub tidak dapat membasuh dengan air bagian yang bertato. Perlu diketahui bahwa kulit yang bertato tidak dapat menyerap air, terutama tato permanen. Tato permanen ini sulit untuk dihapus atau dihilangkan. Tato seperti ini hanya dapat hilang dengan besi panas saja, yaitu dengan membakar atau merusak kulit yang telah ditato. 

Bertato di bagian badan yang termasuk aurat yang kemudian diperlihatkan sudah tentu hukumnya haram. Hal ini bertentangan dengan islam yang memerintahkan untuk menutup aurat Selain itu, mengagungkan sesuatu yang seharusnya direndahkan merupakan dosa besar. Perbuatan ini Nampak ketika seseorang bangga dengan orang-orang fasik yang bertato. Para pemuda dan pemudi telah menyatu dengan berbagai perbuatan dosa. Mereka telah merusak perasaan, mencemari jiwa, membuat hati menjadi hina, serta telah kehilangan kesadaran. 

Di dalam hadis terdapat keterangan bahwa Rasulullah Muhammad
melarang memakan harta hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, riba dan yang mewakilinya. Beliau juga melarang orang membuat tato atau minta dibuatkan tato (HR. Bukhari) Di dalam riwayat yang lain “Allah melaknat orang-orang yang membuat tato, orang-orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang mencabut bulu mata, orang-orang yang minta dicabut bulu matanya, dan orang-orang yang merenggangkan gigi untuk mempercantik wajah, dan mereka yang mengubah ciptaan Allah” (HR. Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar