Sesungguhnya kewajiban membayar zakat setara dng Sholat (fardlu) ...
Seringkali ayat² perintah Sholat selalu dibarengi atau diikuti dng ayat² perintah menunaikan Zakat ...
Secara umum zakat dibagi menjadi 2:
1. Zakat fitrah: dikeluarkan setiap bulan Romadlon (akhir bulan)
2. Zakat Maal: dikeluarkan apabila telah mencapai nishobnya dan sudah dimiliki selama 1 tahun, tidak harus dikeluarkan pada bulan Romadlon, bisa dikeluarkan pada bulan² lain
QS 9. At Taubah:71
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَـٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan SHOLAT, menunaikan ZAKAT dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. "
Ancaman bagi yg enggan / tidak mau mengeluarkan zakat:
QS 9. At Taubah:35
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." "
=============
Pokok bahasan: Zakat Fitrah (yg dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadan)
Berapakah ukuran dalam Kg, mengenai zakat fitrah yg dikeluarkan, karena ukuran yg pasti dalam Kg blm diketahui, sedangkan dalam nash hanya terdapat besaran zakat yg dikeluarkan adalah sebanyak 1 sho' ?
Pembahasan:
Dalam sebuah hadits Ibnu Umar RA. berkata:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin" (HR. al Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48 dan lainnya).
Jadi Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' berdasarkan hadist tersebut diatas. yang menjadi masalah disini, di Indonesia tidak menggunakan satuan sha'. dan perbincangan mengenai satuan sha' tidak hanya terjadi sekarang dan tidak hanya di Indonesia mari kita simak mengenai perbedaan ukuran 1 sha dari pelbagai pendapat :
Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh
Satu Sha' sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 6,75 ons. Jadi satu Sha 'sama dengan 27 ons (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910).
Sedangkan menurut al-Rafi'i dan madzhab Syafi'i, sama dengan 693 1/3 dirham (Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141) Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911).
Dari kalangan Hanbali berpendapat, satu sha' juga sama dengan 2751 gram (2,75 kg).
Imam Hanafi ukuran satu sha menurut madzhab ini. lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909. :
Satu sha menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).
Bahkan Imam Hanafi juga memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan:
"Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin."
Lihat Dr. Ahmad al-Syarbashi, Yasa' alunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke III, 1980, Juz II, hal. 174. Juga Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). Baca Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120. Kedua tokoh ini membolehkan Zakat Fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sha' menurutnya. Namun sebagai tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain (selain Hanafi).
Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya, oleh karena itu dinamailah mud (Subulus Salam, hal. 111. Di dalam cetakan Darus Sunnah Press tertulis liter bukan rithl, dan yang masyhur adalah ucapan rithl, insya Allah ini yang benar, wallaHu a'lam).
Al Fayyumi rahimahullah berkata, "Para fuqaha berkata, 'Jika dimutlakkan istilah rithl dalam masalah furu' maka yang dimaksud adalah rithl Baghdadi'" (al Misbahul Munir hal. 230).
Dan Dr. Muhammad al Kharuf mengatakan, "Sekalipun terjadi perbedaan pendapat maka ukuran rithl Baghdadi sama dengan 408 gram" (al Idhah wa Tibyan, tahqiq oleh Dr. al Kharuf, hal. 56).
Dengan demikian jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha' kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram.
Menurut Para Ulama Indonesia
Ulama Indonesia juga banyak berbeda pendapat tentang satu sha' seperti Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2751 gram.
Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha' adalah 2,75 kg, dengan 1 sha' sama dengan di bawah 2,5 kg.
Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj, Juz I, hal 548, 1 sha' adalah 2,4 kilo gram (Kebanyakan berpegang pada pendapat ini). Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg).
Di dalam kitab al Syarqawi, op cit, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha' sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram. Baca juga Idrus Ali, Fiqih Kontekstual; Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, Kuliah Syari'ah PP. Sidogiri, 1423 H, hal. 20-21.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya. Menurut Imam Ghazali,
"Wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab" (Imam Al Ghazali).
Lihat Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali , al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Zakat Fitrah setara dengan 2,5 Kg sesuai keterangan diatas hukumnya sah (karena ada pendapat yang mengatakan 1 sha' = 2,176 Kg). Namun ada baiknya jika mengeluarkan Zakat Fitrah sebesar 2,7 Kg per jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar