1

Senin, 02 Desember 2013

PANDANGAN GEREJA KATOLIK TERHADAP KONDOM

Gereja Katolik (Vatikan) menyerukan kepada masyarakat bahwa kondom tidak melindungi seorang dari ketularan virus HIV/AIDS. Selanjutnya sebagaimana dikemukakan oleh Kim Barnes (2003) dari BBC London, menyatakan bahwa cara terbaik agar terhindar dari virus HIV/AIDS adalah abstinentia, yaitu tidak melakukan hubungan seks di luar nikah.
Alfonso Lopez Trujillo (2003) seorang kardinal senior dari Vatikan yang menyatakan virus HIV/AIDS dapat menembus dinding kondom, kecilnya virus HIV 1/450 lebih kecil dari sperma saja masih bisa menembus lapisan kondom, apalagi virus HIV.
Gordon Wambi (2003) seorang aktivis AIDS menyatakan ketidaksetujuan pemakaian kondom. Hal ini sesuai dengan Vatikan’s Pontifical Council for Familiy yang menyerukan kepada pemerintah agar tidak menganjurkan pemakaian kondom kepada rakyatnya: kampanye kondom sama saja kampanye rokok, bahanya sama.
Sejak kondom mudah diperoleh, penyebaran virus HIV/AIDS menjadi semakin melesat dengan pesat, disimpulkan bahwa kondom membantu penularan penyebaran HIV/AIDS, demikian dikemukakan oleh Archbishop of Nairobi (Raphael Ndingi Nzeki, 2003).
Selanjutnya gereja Katolik menganjurkan kepada salah satu pasangan suami istri yang terinfeksi untuk tidak menggunakan kondom, sebab virus HIV bisa menembus pada pasangan yang lain. Dewasa ini dunia sedang menghadapi global pandemic HIV/AIDS yang telah menewaskan lebih dari 20 juta orang dan menginfeksi 42 juta oran

Dadang Hawari Bantah Argumen Menkes Soal Solusi HIV/AIDS

Psikiater Prof. Dr. Dadang Hawari dengan tegas membantah argumen Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi dalam menanggulangi HIV/AIDS. “Jadi beliau ini salah besar! Saya berani katakan demikan,” tegasnya kepada mediaumat.com, Ahad (1/12) melalui sambungan selular.
Dari Washington DC Menmediaumat.com alasan mengapa digelar Pekan Kondom Nasional (PKN). “Bagi orang yang kurang kuat imannya dan tetap mau melakukan perilaku seks berisiko, paling tidak, usahakan untuk tidak tertular dan menularkan penyakit, artinya selalu pakai kondom,” katanya.
kes Nafsiah menyatakan kepada
Jadi, menurutnya, yang menjadi sasaran dalam PKN yang digelar pada hari ini hingga 7 Desember mendatang adalah kantong-kantong seks beresiko. “Semua yang melakukan seks berisiko, terutama laki-laki dan perempuan di tempat-tempat pelacuran atau seks berisiko,” tegasnya.
Mendengar alasan itu, psikiater terkemuka di Indonesia ini pun di ujung sambungan telepon menjawab dengan nada tinggi: “Kalau untuk ‘orang yang tidak beriman’ dibikin beriman dong, jangan dikasih fasilitas. Ini difasilitasi untuk berzina. Seolah-olah berzina itu halal, padahal haram. Meskipun pakai kondom, tetap haram, jajan tetap haram!”
Menurut Dadang, jadi solusi yang tepat adalah diadakannya kampanye keimanan dan sanksi yang tegas bagi pelaku zina. “Solusinya seharusnya ditingkatkan keimanan dan sanksi bagi yang berzina. Aneh, kalau pakai narkoba dilarang kalau seks bebas tidak dilarang. Di mana logikanya? Tidak masuk akal! Ini kondom hanya untuk orang yang kurang iman, yang beresiko. Mengapa kita memberi peluang pada resiko itu? Jangan diberi peluang!” tegasnya dengan nada semakin meninggi.
Ibu Menteri pun menyatakan bahwa kondom sekarang tidak berpori jadi akan aman digunakan untuk mencegah kehamilan dan virus HIV/AIDS. “Bila dipakai dengan tepat, benar dan konsisten, sangat efektif, hampir 100%. (Karena, red) sekarang yang dipakai adalah kondom dari latex yang tidak berpori, dan makin banyak bukti-bukti yang menunjukkan efektivitas kondom untuk pencegahan penyakit maupun kehamilan yang tidak direncanakan,” ujarnya.
Kontan saja, pernyataan itu pun dibantah Dadang. “Saya bisa pastikan salah besar! Karena kondom dibuat dari latex, berarti berserat berpori-pori. Kalau tidak berserat dan tidak berpori-pori itu dari plastik. Ukuran pori-porinya 1/60 mikron, kecil sekali. Kondom dirancang untuk Keluarga Berencana, untuk mencegah sperma. Ukuran virus di banding sperma 1/450 kali lipat. Jadi virus HIV sangat kecil sekali di banding sperma yang bentuknya seperti kecebong itu.”
Dadang pun menyatakan penelitian di Indonesia lima tahun yang lalu untuk KB dengan kondom gagal 20 persen. “Apalagi untuk HIV/AIDS! Sekarang kenyataannya, dengan menggunakan kondom ternyata semakin banyak pula yang terkena HIV/AIDS, padahal kampanye sudah bertahun-tahun, pengidap HIV/AIDS semakin banyak bukannya menurun.”
Ia juga menyebutkan hasil penelitian lain. “Di Amerika, 1/3 jumlah kondom yang beredar di pasar bocor. Kesimpulan dari penelitian dari Badan POM di Amerika tahun 2005, tidak dikampanyekan lagi kondom karena mulai gagal. Kondom untuk sperma bukan untuk virus HIV yang sangat kecil,” pungkasnya.

Minggu, 01 Desember 2013

KEDUDUKAN ANAK DARI HASIL PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT HUKUM ISLAM


Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi etnis, suku bangsa dan
agama. Konsekuensinya, dalam menjalani kehidupannya masyarakat Indonesia dihadapkan kepada perbedaan-perbedaan dalam berbagai hal, mulai dari kebudayaan, cara pandang hidup dan interaksi antar individunya. Perhatian pemerintah juga tidak luput dari permasalahan dalam hubungan antar umat beragama. Salah satu persoalan dalam hubungan antar umat beragama ini adalah masalah Pernikahan antar agama.

Pernikahan merupakan bagian dari fitroh manusia, seorang muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti ini hampir dipastikan sulit untuk menghindari dari persentuhan dan pergaulan dengan orang yang berbeda agama. Pada posisi seperti ini ketertarikan pria atau wanita Muslim dengan orang yang berbeda agama dengannya atau sebaliknya, kemudian berujung pada pernikahan yang hampir pasti tidak terelakkan. Karena persoalan pernikahan antar agama hampir pasti terjadi pada setiap masyarakat yang majemuk.
Hal ini tentu saja dianggap oleh masyarakat kita yang mayoritas beragama Islam sebagai penyalahan atau pergeseran nilai-nilai Islam yang ada. Tak jarang hal ini sering menimbulkan gejolak dan reaksi keras di kalangan masyarakat kita. Masalah ini menimbulkan perbedaan pendapat dari dua pihak pro dan kontra, masing-masing pihak memiliki argumen rasional maupun argumen logikal yang berasal dari penafsiran mereka masing-masing terhadap dalil-dalil Islam tentang pernikahan beda agama.
Perkawinan di Indonesia diatur oleh UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan UU tersebut perkawinan di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karenanya dalam UU yang sama diatur bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum agamanya dan kepercayaannya itu.

Perkawinan itu juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila perkawinan dilakukan oleh orang Islam maka pencatatan dilakukan oleh pegawai pencatat sebagaimana dimaksud dalam UU No. 32 Tahun 1954. Sedangkan, bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya selain agama Islam, maka pencatatan dilakukan pada Kantor Catatan Sipil.
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama sehingga ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing.
Namun, permasalahannya apakah agama yang dianut oleh masing-masing pihak tersebut membolehkan untuk dilakukannya perkawinan beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (al Baqarah [2]: 221). Selain itu, juga dalam ajaran Kristen perkawinan beda agama dilarang (II Korintus 6: 14-18). 
Menurut hukum Islam
Masalah pernikahan berbeda dalam islam terbagi dalam 2 kasus keadaan. Pertama, pernikahan antara laki-laki non-muslim dengan wanita muslim. Para ulama sepakat, seorang wanita muslim haram hukumnya menikah dengan laki-laki non-muslim dan pernikahannya tidak sah. al-Quran menjelaskan Dalam surat al-Baqarah 221.
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Surat al-Baqarah Ayat 221)
Kedua, seorang laki-laki muslim dilarang menikah dengan wanita non-muslim kecuali wanita ahli kitab, seperti yang disebutkan dalam surat al-Maidah ayat 5
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(al-Maaidah Ayat 5)
Pada surat al-Baqarah ayat 221 terang dijelaskan baik laki-laki ataupun perempuan memiliki larangan untuk menikahi atau dinikahkan oleh seorang musyrik. Dan dalam surat Al-Maidah di jelaskan kembali bagi  seorang laki-laki, boleh menikahi ahli kitab. Namun terdapat beberapa pendapat bahwa ahli kitab di sini bukanlah  penganut injil, ataupun taurat yang ada pada saat ini. Ahli kitab yang dimaksudkan disini ialah mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH  akan tetapi tidak mengakui adanya Muhamad.
Meskipun sudah dilarang, perkawinan beda agama masih terus dilakukan. Berbagai cara ditempuh, demi mendapatkan pengakuan dari Negara. Baik dengan cara salah satu dari calon pengantin baik laki-laki ataupun perempuannya mengalah mengikuti agama pasangannya, lalu setelah menikah dia kembali kepada agamanya. Hingga menikah diluar negri.
Perkawinan beda agama yang ada pada saat ini, agar dikembalikan kepada agama masing-masing. Dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri,harus didasari atas persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun pada kasus pernikahan beda agama, karna pernikahan beda agama adalah pernikahan yangfasad (rusak atau tidak sah) dan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, sehingga anak yang hadir diantara mereka bisa dikatakan akan zina.
Fatwa MUI melarang perkawinan beda agama. Pada prinsipnya, bukan hanya agama Islam. Semua agama tidak memperbolehkan perkawinan beda agama. Umatnya saja yang mencari-cari peluang. Perkawinannya dianggap tidak sah, dianggap tidak ada perkwianan, tidak ada waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya. Meskipun UU tidak memperbolehkan kawin beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil bisa menerima pencatatan perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Pemerintah tdak tegas, seharusnya yang dicatat KCS adalah sesuai dengan hukum Indonesia. 
Harapan akan lahirnya keluarga sakinah akan sulit dicapai pasangan suami-istri yang berbeda agama, bagaimana mendidik anak-anak mereka. Seorang anak akan kebingungan untuk mengikuti ayahnya atau ibunya. Perkawinan baru akan langgeng dan tenteram jika terdapat kesesuaian pandangan hidup antar suami dan istri, karena jangankan perbedaan agama, perbedaan budaya, atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami dan istri pun tidak jarang mengakibatkan kegagalan perkawinan.
Status Anak Luar Nikah

Mengenai status anak luar nikah, para ulama sepakat bahwa anak itu tetap punya hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tanggung jawab atas segala keperluannya, baik materiil maupun spirituil adalah ibunya dan keluarga ibunya. Demikian pulanya dengan hak waris-mewaris.

Anak yang dibuahi dan dilahirkan diluar pernikahan yang sah atau nikah fasad, disamakan statusnya dengan anak zina dan anak li‟an. Oleh karena itu tidak ada hubungan nasab dengan bapaknya. Anak itu hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya. Bapaknya tidak wajib memebrikan nafkah kepada anak itu, namun secara biologis ia tetap anaknya. Tidak ada saling mewaris dengan bapaknya, karena hubungan nasab merupakan salah satu penyebab kerwarisan. Dan bapak tidak dapat menjadi wali bagi anak diluar nikah.

Hubungan yang timbul hanyalah secara manusiawi, bukan secara hukum. Meskipun demikian apabila anak diluar nikah itu seorang perempuan dan sudah dewasa lalu akan menikah, maka ia tidak berhak dinikahkan oleh bapak biologisnya.

Menurut hukum Perkawinan Nasional Indonesia, status anak dibedakan menjadi dua: pertama, anak sah. kedua, anak luar nikah. Anak sah sebagaimana yang dinyatakan UU No. Tahun 1974 pasal 42 adalah dalam anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.

Yang dimaksud dengan anak luar nikah adalah anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah, sebagaimana yang dsebutkan dalam peraturan perundang-undangan Nasional UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1, menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

 Bila dicermati dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang Hukum Perkawinan, menyatakan bahwa status nasab anak di luar nikah hanya mempunyai hubungan keperdataan kepada ibunya dan keluarga ibunya. Implementasinya adalah bahwa anak di luar nikah hanya memiliki hubungan yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban dengan ibu dan kelaurga ibunya. Mafhum mukhalafahnya adalah anak itu tidak mempunyai hubungan keperdataan dengan bapak biologisnya dalam nasab, hak dan kewajiban baik dalam bentuk nafkah, waris dan lain sebagainya. Hampir tidak ada perbedaan antara hukuk Islam dengan hukum perkawinan Nasional dalam menetapkan nasab anak di luar nikah, walaupun tidak menyatakan secara tegas.

Baru-baru ini UU No 1 th 1974 pasal 43 ayat (1) dijudicial review oleh Macicha Mokhtar, sehingga keluarlah putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 17 Pebruari 2012 menjadi: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan pedata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan ayahnya.

Yang dimaksud anak di luar nikah disini adalah anak yang lahir melalui pernikahan tetapi belum diakui negara karena tidak dicatatkan, seperti nikah siri. Memang secara hukum, tidak ada istilah anak hasil hubungan zina, yang ada hanya anak di luar nikah. Tetapi anak hasil zina disini adalah anak tanpa nikah sehingga tidak tergolong anak luar nikah seperti yang dimaksudkan putusan MK tersebut.

Argumentasi yang melandasi keputusan ini antara lain bahwa setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu dan bahwasanya dia berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan UU N0 12 tahun 2006 tentang Kewargannegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).

HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA MENURUT SYARIAT ISLAM




Hukum pernikahan beda agama, atau biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama. Selalu menjadi polemik yang cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda. Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan menyangkut perihal pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang non muslim jika boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut? Mari kita lihat dari dua sudut pandang pada hukum pernikahan berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah, yaitu: seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim, pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda. Bagaimanakah hukumnya dalam islam?

Hukum seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama) Pernikahan seorang lelaki muslim menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri. 1. laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab (Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran. Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini pernikahannya diperbolehkan dalam islam. 


Adapun dasar dari penetapan hukum pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran,  Surat Al Maidah(5):5, “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” 2. Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy (bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka diakatakan haram. 

Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):222 

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. 

Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” Perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim. Dari al quran al Baqarah(2):221 sudah jelas tertulis bahwa: "...Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman..." Pernikahan seorang muslim perempuan sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan zina. 

Kesimpulannya: Seorang laki-laki muslim boleh menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama samawi, maka hukumnya haram. Sedangkan bagi perempuan muslim diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman