Semoga Anda mendapat tambahan Ilmu dari membuka Blog kami ini. SILAHKAN membantu Anak_anak Yatim Salurkan Zakat Infak dan Shadaqah Anda ke Rekening : Bank Mandiri Rek.1260004993787 An.Chuswatun Hassanah BNI No Rek. 273401364 an Drs.Setiawan, BCA 7650412197 An. Drs.Setiawan qq. Yayasan Darul Aytam. Bagi Wakif di Malaysia sila transfer ke account 160018582289 maybank account atas nama Suzana Mohd Ali. INGIN MEMASANG IKLAN/ PROMOSI DI BLOG INI SMS 0823 5053 7123 atau Rasheedmuzzafar@gmail.com
1
Rabu, 21 Agustus 2013
BUKTI SYIAH BUKAN ISLAM
Sudah banyak bukti yang nyata bahwa syiah adalah golongan sesat dan keluar dari Islam. seperti yang telah kita bahas sebelumnya, ternyata ajaran Syiah juga mirip dengan kaum Yahudi. baca: Syiah kembaran Yahudi.
Sejumlah tujuh belas doktrin Syi’ah yang selalu mereka sembunyikan dari kaum muslimin sebagai bagian dari pengamalan doktrin taqiyah (menyembunyikan Syi’ahnya). Ketujuh belas doktrin ini terdapat dalam kitab suci Syi’ah:
1. Dunia dengan seluruh isinya adalah milik para imam Syi’ah. Mereka akan memberikan dunia ini kepada siapa yang dikehendaki dan mencabutnya dari siapa yang dikehendaki (Ushulul Kaafi, hal.259, Al-Kulaini, cet. India).
Jelas Doktrin semacam ini bertentangan dengan firman Allah SWT QS: Al-A’raf 7: 128, “Sesungguhnya bumi adalah milik Allah, Dia dikaruniakan kepada siapa yang Dia kehendaki”. Kepercayaan Syi’ah diatas menunjukkan penyetaraan kekuasaan para imam Syi’ah dengan Allah dan doktrin ini merupakan aqidah syirik.
2. Ali bin Abi Thalib yang diklaim sebagai imam Syi’ah yang pertama dinyatakan sebagai dzat yang pertama dan terakhir, yang dhahir dan yang bathin sebagaimana termaktub dalam surat Al-Hadid, 57: 3 (Rijalul Kashi hal. 138).
Doktrin semacam ini jelas merupakan kekafiran Syi’ah yang berdusta atas nama Khalifah Ali bin Abi Thalib. Dengan doktrin semacam ini Syi’ah menempatkan Ali sebagai Tuhan. Dan hal ini sudah pasti merupakan tipu daya Syi’ah terhadap kaum muslimin dan kesucian aqidahnya.
3. Para imam Syi’ah merupakan wajah Allah, mata Allah dan tangan-tangan Allah yang membawa rahmat bagi para hamba Allah (Ushulul Kaafi, hal. 83).
4. Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib oleh Syi’ah dikatakan menjadi wakil Allah dalam menentukan surga dan neraka, memperoleh sesuatu yang tidak diperoleh oleh manusia sebelumnya, mengetahui yang baik dan yang buruk, mengetahui segala sesuatu secara rinci yang pernah terjadi dahulu maupun yang ghaib (Ushulul Kaafi, hal. 84).
5. Keinginan para imam Syi’ah adalah keinginan Allah juga (Ushulul Kaafi, hal. 278).
6. Para imam Syi’ah mengetahui kapan datang ajalnya dan mereka sendiri yang menentukan saat kematiannya karena bila imam tidak mengetahui hal-hal semacam itu maka ia tidak berhak menjadi imam (Ushulul Kaafi, hal. 158).
7. Para imam Syi’ah mengetahui apapun yang tersembunyi dan dapat mengetahui dan menjawab apa saja bila kita bertanya kepada mereka karena mereka mengetahui hal ghaib sebagaimana yang Allah ketahui (Ushulul Kaafi, hal. 193).
8. Allah itu bersifat bada’ yaitu baru mengetahui sesuatu bila sudah terjadi. Akan tetapi para imam Syi’ah telah mengetahui lebih dahulu hal yang belum terjadi (Ushulul Kaafi, hal. 40).
Menurut Al-Kulaini (ulama besar ahli hadits Syi’ah), Bahwa Allah tidak mengetahui bahwa Husein bin Ali akan mati terbunuh. Menurut mereka Tuhan pada mulanya tidak tahu karena itu Tuhan membuat ketetapan baru sesuai dengan kondisi yang ada. Akan tetapi imam Syi’ah telah mengetahui apa yang akan terjadi. Oleh sebab itu menurut doktrin Syi’ah Allah bersifat bada’ (Ushulul Kaafi, hal. 232).
9. Para imam Syi’ah merupakan gudang ilmu Allah dan juga penerjemah ilmu Allah. Para imam Syi’ah bersifat Ma’sum (Bersih dari kesalahan dan tidak pernah lupa apalagi berbuat Dosa). Allah menyuruh manusia untuk mentaati imam Syi’ah, tidak boleh mengingkarinya dan mereka menjadi hujjah (Argumentasi Kebenaran) Allah atas langit dan bumi (Ushulul Kaafi, hal. 165).
10. Para imam Syi’ah sama dengan Rasulullah Saw (Ibid).
11. Yang dimaksud para imam Syi’ah adalah Ali bin Abi Thalib, Husein bin Ali, Ali bin Husein, Hassan bin Ali dan Muhammad bin Ali (Ushulul Kaafi, hal. 109)
12. Al-Qur’an yang ada sekarang telah berubah, dikurangi dan ditambah (Ushulul Kaafi, hal. 670). Salah satu contoh ayat Al-Qur’an yang dikurangi dari aslinya yaitu ayat Al-Qur’an An-Nisa’: 47, menurut versi Syi’ah berbunyi: “Ya ayyuhalladziina uutul kitaaba aaminuu bimaa nazzalnaa fie ‘Aliyyin nuuran mubiinan”. (Fashlul Khitab, hal. 180).
13. Menurut Syi’ah, Al-Qur’an yang dibawa Jibril kepada Nabi Muhammad ada 17.000 ayat, namun yang tersisa sekarang hanya 6660 ayat (Ushulul Kaafi, hal. 671).
14. Menyatakan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman bin Affan, Muawiyah, Aisyah, Hafshah, Hindun, dan Ummul Hakam adalah makhluk yang paling jelek di muka bumi, mereka ini adalah musuh-musuh Allah. Siapa yang tidak memusuhi mereka, maka tidaklah sempurna imannya kepada Allah, Rasul-Nya dan imam-imam Syi’ah (Haqqul Yaqin, hal. 519 oleh Muhammad Baqir Al-Majlisi).
15. Menghalalkan nikah Mut’ah, bahkan menurut doktrin Syi’ah orang yang melakukan kawin mut’ah 4 kali derajatnya lebih tinggi dari Nabi Muhammad Saw. (Tafsir Minhajush Shadiqin, hal. 356, oleh Mullah Fathullah Kassani).
16. Menghalalkan saling tukar-menukar budak perempuan untuk disetubuhi kepada sesama temannya. Kata mereka, imam Ja’far berkata kepada temannya: “Wahai Muhammad, kumpulilah budakku ini sesuka hatimu. Jika engkau sudah tidak suka kembalikan lagi kepadaku.” (Al-Istibshar III, hal. 136, oleh Abu Ja’far Muhammad Hasan At-Thusi).
17. Rasulullah dan para sahabat akan dibangkitkan sebelum hari kiamat. Imam Mahdi sebelum hari kiamat akan datang dan dia membongkar kuburan Abu Bakar dan Umar yang ada didekat kuburan Rasulullah. Setelah dihidupkan maka kedua orang ini akan disalib (Haqqul Yaqin, hal. 360, oleh Mullah Muhammad Baqir al-Majlisi).
Ketujuh belas doktrinSyi’ah di atas, apakah bisa dianggap sebagai aqidah Islam sebagaimana dibawa oleh Rasulullah Saw dan dipegang teguh oleh para Sahabat serta kaum Muslimin yang hidup sejak zaman Tabi’in hingga sekarang? Adakah orang masih percaya bahwa Syi’ah itu bagian dari umat Islam? Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, barangsiapa yang tidak MENGKAFIRKAN aqidah Syi’ah ini, maka dia termasuk Kafir.
Semua kitab tersebut diatas adalah kitab-kitab induk atau rujukan pokok kaum Syi’ah yang posisinya seperti halnya kitab-kitab hadits Imam Bukhari, Muslim, Ahmad bin Hambal, Nasa’i, Tirmidzi, Abu Daud, dan Ibnu Majah bagi kaum Muslimin. Oleh karena itu, upaya-upaya Syi’ah untuk menanamkan kesan bahwa Syi’ah adalah bagian dari kaum Muslimin, hanya berbeda dalam beberapa hal yang tidak prinsip, adalah dusta dan harus ditolak tegas !!
NIKAH MUT'AH SYIAH
Perkawinan dalam Islam adl sesuatu ikatan yg kuat & perjanjian yg teguh yg ditegakkan di atas landasan niat utk bergaul antara suami-isteri dgn abadi, supaya dpt memetik buah kejiwaan yg telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan & kasih sayang. Sedang tujuannya yg bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan & kelangsungan jenis manusia. Seperti yg diterangkan Allah dalam al-Quran:
وَاللّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُم مِّنْ أَزْوَاجِكُم بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Allah telah menjadikan jodoh utk kamu dari jenismu sendiri, & Ia menjadikan utk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak & cucu. (Al Qur’an Surat: An-Nahl: 72)
Adapun kawin mut’ah adl ikatan seorang laki-laki dgn seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dgn upah tertentu pula. Oleh karena itu tdk mungkin perkawinan semacam ini dpt menghasilkan arti yg kami sebutkan di atas. Kawin mut’ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian & peperangan, kemudian diharamkannya utk selama-lamanya.
Rahasia dibolehkannya kawin mut’ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam sesuatu perjalanan yg kita istilahkan dgn masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kpd Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yg biasa & tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang & menyerukan kpd pengikutnya utk pergi berperang, & jauhnya mereka dari isteri merupakan sesuatu penderitaan yg cukup berat. Sebagian mereka ada yg imannya kuat & ada pula yg lemah. Yang imannya lemah, akan mudah utk berbuat zina sbg sesuatu perbuatan yg keji & cara yg tdk baik.
Sedang bagi mereka yg kuat imannya berkeinginan utk kebiri & mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yg dikatakan oleh Ibnu Mas’ud: Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang isteri-isteri kami tdk turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kpd Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami berbuat demikian & memberikan rukhshah supaya kami kawin dgn perempuan dgn maskawin baju utk satu waktu tertentu. (Riwayat Bukhari & Muslim)
Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut’ah adl sbg sesuatu jalan utk mengatasi problema yg dihadapi oleh kedua golongan tersebut & merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yg sempurna, di mana dgn hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang & luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.
Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan khamar & riba dgn bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa & tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dgn jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut’ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.
Seperti apa yg diriwayatkan oleh Ali & beberapa sahabat yg lain, antara lain sbg berikut: Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kpd mereka utk kawin mut’ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tdk pernah keluar sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan kawin mut’ah itu. (Hadis Riwayat: Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan: Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (Hadis Riwayat: Muslim). Tetapi apakah haramnya mut’ah ini berlaku utk selama-lamanya seperti halnya kawin dgn ibu & anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah & babi yg dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa & takut berbuat dosa? Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut’ah itu berlaku selama-lamanya, tdk ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan. Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:
“Ada seorang yg bertanya kepadanya tentang kawin mut’ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya,”Apakah yg demikian itu dalam keadaan terpaksa & karena sedikitnya jumlah wanita atau yg seperti itu? Ibnu Abbas menjawab,” Ya!” (Hadis Riwayat: Bukhari)
Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa byk orang-orang yg mempermudah persoalan ini & tdk membatasi dalam situasi yg terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu & ditarik kembali.
Dalil Haramnya Nikah Mut’ah
Para ulama & salafus shalih sepakat bahwa nikah mut’ah itu adl zina. Karena tanpa adanya wali & saksi, apalagi akadnya dirahasikan segala, jelaslah bahwa nikah itu tdk syah dilihat dari sudut pandang manapun.
Tidak pernah ada saksi kecuali hadirnya manusia yg sudah aqil baligh & laki-laki yg jumlahnya minimal 2 orang dalam sebuah akad nikah. Ungkapan bahwa saksinya Allah adl ungkapan yg salah kaprah dalam hukum. Sebab peristiwa akad nikah itu peristiwa hukum yg bersifat horizontal antara manusia & juga vertikal dgn Allah, maka kehadiran saksi yg berwujud manusia dgn segala syaratnya adl MUTLAK.
Tidak ada satu pun ayat, hadits & kitab fiqih yg pernah membenarkan tindakan seperti itu. Sebab itu adl bentuk penyesatan yg maha sesat yg dilakukan oleh kelompok yg tdk bertanggung-jawab & kerjanya memainkan ayat-ayat Allah. Sungguh menyesal kami harus berterus terang dalam masalah ini, karena bila sudah menyangkut dalil fiqih, seorang muslim harus siap berhadapan dgn siapapun termasuk fitnah & tantangan dari kalangan pendukung nikah mut’ah.
Melakukan nikah tanpa wali, saksi & merahasiakannya adl tindakan menghalalkan zina secara nyata. Dan bila sudah tahu bahwa hal itu adl zina namun tetap dikerjakan juga karena taqlid buta. Nikah mut?ah adl nikah yg diharamkan Islam sejak masa Rasulullah SAW.
Memang ada keterangan yg menjelaskan bahwa hal itu pernah dibolehkan oleh Rasulullah SAW, namun segera setelah itu diharamkan hingga akhir zaman. Allah Subhanahu wa ta’ala & Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan nikah mut?ah itu sejak dahulu. Meski pernah dibolehkan, namun pengharamannya jelas, terang, nyata & sama sekali tdk ada keraguan di dalamnya.
Dalil yg mengharamkan nikah mut’ah adl :
- Al-Quran Al-KarimAl-Quran Al-Karim sama sekali tdk pernah menghalalkannya, sehingga nikah mut’ah itu tdk pernah dihalalkan oleh Al-Quran Al-Karim
- Ijma’ Seluruh Ummat IslamSeluruh umat Islam telah sampai pd posisi ijma? tentang pengharamannya. Semua sepakat menyatakan bahwa dalil yg pernah menghalalkan nikah mut’ah itu telah dimansukhkan sendiri oleh Rasulullah SAW. Tak ada satu pun kalangan ulama ahli sunnah yg menghalalkannya.
- Hadits Rasulullah SAWDalil hadits yg mengaramkannya pun jelas & shahih lagi. Sehingga tdk alasan bagi kita saat ini utk menghalalkannya. Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,?Wahi manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa ta’ala telah mengharamkannya sampai hari kiamat. (Hadis Riwayat: Muslim, Ahmad & Ibnu Majah).
- Ali bin Abi Thalbi sendiri telah mengharamkan nikah Mut’ah. Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengharamkan menikah mut? ah dgn wanita pd perang Khaibar & makan himar ahliyah. (Hadis Riwayat: Bukhari & Muslim).
Hadits ini diriwayatkan oleh 2 tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari & Muslim. Mereka yg mengingkari keshahihahn riwayat 2 tokoh ini tentu harus berhadapan dgn seluruh umat Islam.Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yg mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut’ah, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib. Sesungguhnya kaum seperti harus diperangi sampai akhir zaman, sebab menjatuhkan wibawa seorang ahli bait Rasulullah. Ali bin Abi Thalib adl seorang shahabat Rasululah yg agung, besar & punya posisi yg sangat tinggi di sisi beliau. Bagaimana mungkin ada orang yg mengaku ingin menjadi pengikutnya tapi menginjak-injak haditsnya. Al-Baihaqi menaqal dari Ja’far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mutah & jawabannya adl bahwa nikah mut?ah itu adl zina itu sendiri. - Mut’ah Tidak Sesuai Dengan Tujuan PernikahanSelain itu nikah mut?ah sama sekali tdk sejalan dgn tujuan dari pernikahan secara umum, karena tujuannya bukan membangun rumah tangga sakinah. Sebaliknya tujuannya semata-mata mengumbar hawa nafsu dgn imbalan uang.
- Mut’ah Tidak Berorientasi Untuk Mendapatkan KeturunanApalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adl utk mendapatkan keturunan yg shalih & shalihat. Semua itu jelas tdk akan tercapai lantararan nikah mut?ah memang tdk pernah bertujuan utk mendapatkan keturunan. Tetapi utk menikmatan seksual sesaat. Tidak pernah terbersit utk nantinya punya keturunan dari sebuah nikah mut’ah. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yg kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tdk pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut’ah itu.
- Ibnu Umar ra merajam pelaku nikah mut’ah. Ungkapan bahwa nikah mut’ah itu adl zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sbg sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut’ah diancam dgn hukum rajam, karena tdk ada bedanya dgn zina.Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi izin utk nikah mut?ah selama 3 hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut’ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yg agung itu berkata,”Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yg menikah mut?ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya”.
- Nikah Mut’ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan.
Maka kalaupun dihalalkan dgn segala macam dalih yg dibuat-buat, tetap saja nikah mut’ah itu terkutuk secara nilai kemanusiaan & nilai kewanitaan. Sebab tdk ada agama & tata sosial masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yg menghalalkan pelacuran.
Mereka yg sudah dijelaskan tentang keharaman nikah mut’ah ini tetapi masih membangkang & merasa diri paling pintar padahal di depannya ada sekian dalil yg mengharamkannya, kita serahkan kpd Allah utk Allah sendiri yg akan memperlakukannya seusai dgn kehendak-Nya. Sebab cukuplah Allah yg menjadi hakim yg adil. Sebaiknya mereka membaca berulang-ulang ayat berikut ini kalau takut kpd Allah : Dan tidaklah patut bagi laki-laki yg mu’min & tdk bagi perempuan yg mu’min, apabila Allah & Rasul-Nya telah menetapkan sesuatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah & Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yg nyata.(Al Qur’an Surat: Al-Ahzab : 36).
Kamis, 15 Agustus 2013
QUNUT NAZILAH BAGI UMMAT ISLAM DI MESIR
------------------------------ ------------------------------
اللّهُمَّ إِنّا نَسْتَعِينُكَ وَنُؤمِنُ بِكَ ، وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ ونُثْنِيْ عَلَيْكَ الخَيْرَ وَلاَ نَكْفُرُكَ ، اللَّهُمَّ إيَّاكَ نَعْبُد ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ ، وَإِليكَ نَسْعَى وَنَحْفِد ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَك ، إِنَّ عَذَابَكَ الجَدَّ بِالكُفَّار مُلْحِق ، اللهم عَذِّبِ الكَفَرَةَ وَأهْلَ الكِتَابِ الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ
: "Ya Allah sesungguhnya kami memohon pertolongan dariMU dan kami beriman denganMu, dan kami bertawakkal kepada Mu, dan kami memuja Mu dengan kebaikan dan kami tidak mengkufuriMU, Ya Allah hanya engkau yang kami sembah dan kepada Mu kami menunaikan solat dan bersujud, kepadaMu kami berusaha, kami mengharapkan rahmatMu dan kami takutkan azabMu, sesungguhnya azabMu yang pedih akan dikenakan kepada orang-orang yang kafir, Ya Allah azablah orang-orag kafir Ahli kitab yang menghalang-halangi dari jalanMU."
اللّهمّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُورِ أَعْدَائِنَا ، ونَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ
اللّهمّ مُنْزِلَ الكِتَابِ، وَمُجْرِيَ السَّحَابِ، وَهَازِمَ الأَحْزَابِ، اِهْزِمْ اليَهُودَ الغَاصِبِيْنَ المحُتَلِّيْنَ، وَانْصُرْناَ عَلَيْهِمْ وَزَلْزِلْهُم. اللّهُمّ بَدِّدْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْ، و شَتِّتْ كَلِمَتَهُم , خَالِفْ بَيْنَ قُلُوبِهِم، ، وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُم , وَسَلِّطْ عَلَيْهِمْ كَلْباً مِنْ كِلاَبِكَ يا قهار , يا جبار و يا مُنْتَقِمَ , اللهم أَنْزِلِ بِهِم بَأْسَكَ الَّذِيْ لايُرَدُّ عَنِ القَوْمِ المُجْرِمِين.
:Wahai Tuhan kami, sesungguhnya kami menjadikan-Mu sebagai pendinding (kepada musuh2) kami, dan kami berlindung dengan-Mu daripada kejahatan mereka.Wahai Tuhan kami, wahai Tuhan yang menurunkan al-Kitab (al-Quran), dan wahai yang menjalankan awan, dan wahai yang menghancurkan tentera al-Ahzab, hancurkanlah Yahudi perampas dan penjajah dan bantulah kami ke atas mereka dan goyankanlah mereka.
Wahai Tuhan kami, binasakanlah kesempurnaan mereka, dan pecah-belahkanlah jemaah/kesatuan mereka, dan gagapkanlah perkataan mereka (melalutkan kereka), pecah belahkanlah hati-hati mereka, goyahkanlah pendirian mereka, dan hantarkanlah anjing ke atas mereka dari anjing-anjing suruhanMu, wahai Tuhan Yang Maha Gagah Perkasa, wahai Tuhan Yang Maha Berani, wahai Tuhan Yang Maha Berdendam, wahai Allah tuhan kami, turunkanlah ke atas mereka kemarahan dan kesakitan dariMu yang tidak mampu ditolak oleh kaum yang berdosa.
اللهم اُنْصُرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُجَاهِدِينَ عَلىْ اليَهُود..اللّهم انْصُرْناَ عَلَيْهِم فِي كُلِّ مَكَانٍ..اللّهمّ أَرِناَ فِيْهِمْ عَجَائِبَ قُدْرَتِكَ .. اللّهمّ أًحْصِهِمْ عَدَداً وَاقْتُلْهُمْ بَدَداً وَلاَ تُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَداً..اللّهمّ اجْعَلْهُمْ غَنِيْمَةً لِلْمُسْلِمِيْن..اللّهمّ اجْعَلْ سِلاَحَهُمْ فِي صُدُوْرِهِمْ وَكَيْدَهِمْ فِي نُحُورِهِمْ وَتَدْبِيْرِهِمْ تَدْمِيْراً لهَمُ , اللّهمّ اْجْعَلْ الملائكةَ تُعِيْنُ المسلمين ..اللّهمّ سَدِّدْ رَمْيَهُمْ .. اللّهمّ سَدِّدْ رَصَاصَهُمْ
: Ya Allah, bantulah muslimin dan pejuang Islam dalam petempurannya dengan Yahudi, Ya Allah bantulah kami untuk mengalahkan mereka di mana-mana sahaja, Ya Allah tunjukkanlah kepada mereka keajaiban kuasaMu, Ya Allah jadikanlah mereka boleh dibilang, dan bunuhlah mereka sebinasanya, dan janganlah engkau lepaskan mereka walau seorang. Ya Allah jadikanlah senjata dan harta mereka sebagai harta rampasan di tangan kaum Muslim, Ya Allah jadikanlah senjata mereka mengenai dada mereka sendiri, dan helah mereka mengenai tengkuk mereka, dan perancangan mereka penghancur mereka sendiri, Ya Allah jadikanlah para Malaikat membantu kaum Muslimin, Ya Allah tepatkanlah tembakan dan lontaran mereka..
اللّهُمَّ إِنّا نَسْتَعِينُكَ وَنُؤمِنُ بِكَ ، وَنَتَوَكَّلُ عَلَيْكَ ونُثْنِيْ عَلَيْكَ الخَيْرَ وَلاَ نَكْفُرُكَ ، اللَّهُمَّ إيَّاكَ نَعْبُد ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ ، وَإِليكَ نَسْعَى وَنَحْفِد ، نَرْجُو رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَك ، إِنَّ عَذَابَكَ الجَدَّ بِالكُفَّار مُلْحِق ، اللهم عَذِّبِ الكَفَرَةَ وَأهْلَ الكِتَابِ الَّذِيْنَ يَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِكَ
: "Ya Allah sesungguhnya kami memohon pertolongan dariMU dan kami beriman denganMu, dan kami bertawakkal kepada Mu, dan kami memuja Mu dengan kebaikan dan kami tidak mengkufuriMU, Ya Allah hanya engkau yang kami sembah dan kepada Mu kami menunaikan solat dan bersujud, kepadaMu kami berusaha, kami mengharapkan rahmatMu dan kami takutkan azabMu, sesungguhnya azabMu yang pedih akan dikenakan kepada orang-orang yang kafir, Ya Allah azablah orang-orag kafir Ahli kitab yang menghalang-halangi dari jalanMU."
اللّهمّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُورِ أَعْدَائِنَا ، ونَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُوْرِهِمْ
اللّهمّ مُنْزِلَ الكِتَابِ، وَمُجْرِيَ السَّحَابِ، وَهَازِمَ الأَحْزَابِ، اِهْزِمْ اليَهُودَ الغَاصِبِيْنَ المحُتَلِّيْنَ، وَانْصُرْناَ عَلَيْهِمْ وَزَلْزِلْهُم. اللّهُمّ بَدِّدْ شَمْلَهُم وَفَرِّقْ جَمْعَهُمْ، و شَتِّتْ كَلِمَتَهُم , خَالِفْ بَيْنَ قُلُوبِهِم، ، وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُم , وَسَلِّطْ عَلَيْهِمْ كَلْباً مِنْ كِلاَبِكَ يا قهار , يا جبار و يا مُنْتَقِمَ , اللهم أَنْزِلِ بِهِم بَأْسَكَ الَّذِيْ لايُرَدُّ عَنِ القَوْمِ المُجْرِمِين.
:Wahai Tuhan kami, sesungguhnya kami menjadikan-Mu sebagai pendinding (kepada musuh2) kami, dan kami berlindung dengan-Mu daripada kejahatan mereka.Wahai Tuhan kami, wahai Tuhan yang menurunkan al-Kitab (al-Quran), dan wahai yang menjalankan awan, dan wahai yang menghancurkan tentera al-Ahzab, hancurkanlah Yahudi perampas dan penjajah dan bantulah kami ke atas mereka dan goyankanlah mereka.
Wahai Tuhan kami, binasakanlah kesempurnaan mereka, dan pecah-belahkanlah jemaah/kesatuan mereka, dan gagapkanlah perkataan mereka (melalutkan kereka), pecah belahkanlah hati-hati mereka, goyahkanlah pendirian mereka, dan hantarkanlah anjing ke atas mereka dari anjing-anjing suruhanMu, wahai Tuhan Yang Maha Gagah Perkasa, wahai Tuhan Yang Maha Berani, wahai Tuhan Yang Maha Berdendam, wahai Allah tuhan kami, turunkanlah ke atas mereka kemarahan dan kesakitan dariMu yang tidak mampu ditolak oleh kaum yang berdosa.
اللهم اُنْصُرِ المُسْلِمِيْنَ وَالمُجَاهِدِينَ عَلىْ اليَهُود..اللّهم انْصُرْناَ عَلَيْهِم فِي كُلِّ مَكَانٍ..اللّهمّ أَرِناَ فِيْهِمْ عَجَائِبَ قُدْرَتِكَ .. اللّهمّ أًحْصِهِمْ عَدَداً وَاقْتُلْهُمْ بَدَداً وَلاَ تُغَادِرْ مِنْهُمْ أَحَداً..اللّهمّ اجْعَلْهُمْ غَنِيْمَةً لِلْمُسْلِمِيْن..اللّهمّ اجْعَلْ سِلاَحَهُمْ فِي صُدُوْرِهِمْ وَكَيْدَهِمْ فِي نُحُورِهِمْ وَتَدْبِيْرِهِمْ تَدْمِيْراً لهَمُ , اللّهمّ اْجْعَلْ الملائكةَ تُعِيْنُ المسلمين ..اللّهمّ سَدِّدْ رَمْيَهُمْ .. اللّهمّ سَدِّدْ رَصَاصَهُمْ
: Ya Allah, bantulah muslimin dan pejuang Islam dalam petempurannya dengan Yahudi, Ya Allah bantulah kami untuk mengalahkan mereka di mana-mana sahaja, Ya Allah tunjukkanlah kepada mereka keajaiban kuasaMu, Ya Allah jadikanlah mereka boleh dibilang, dan bunuhlah mereka sebinasanya, dan janganlah engkau lepaskan mereka walau seorang. Ya Allah jadikanlah senjata dan harta mereka sebagai harta rampasan di tangan kaum Muslim, Ya Allah jadikanlah senjata mereka mengenai dada mereka sendiri, dan helah mereka mengenai tengkuk mereka, dan perancangan mereka penghancur mereka sendiri, Ya Allah jadikanlah para Malaikat membantu kaum Muslimin, Ya Allah tepatkanlah tembakan dan lontaran mereka..
Rabu, 14 Agustus 2013
MAKNA MERDEKA DALAM PANDANGAN KEISLAMAN
Puluhan tahun sudah negeri ini bebas dari kuasa penjajah. Kebebasan yang sepatutnya dilihat dari berbagai segi karena pembebasan itu memerlukan waktu yang teramat panjang, tenaga yang tak kepalang tanggung, juga keberanian yang terpancar tiada batas. Ranah tercinta ini telah dibela mati-matian oleh para pahlawan yang berani mengobarkan semangat juang, berperang mengusir penjajah demi mempertahankan nyawa Indonesia. Pengorbanan yang sungguh tak bisa dibayar oleh apa pun demi mandirinya bumi tercinta. Tentu saja, kemerdekaan yang saat ini telah kita raih, perlu dimaknai oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia.
Para pejuang kemerdekaan berjuang atas motivasi mempertahankan aqidah dan memperjuangkan agama Allah di bumi ini. Maka ketika adanya penjajahan yang otomatis akan merusak akidah, umat Islam bangkit melawan. Jelas benar bahwa pejuang kemerdekaan seluruhnya adalah kaum muslimin tidak yang lain. Hanya umat Islamlah yang memerdekakan negeri ini dari penjajahan. Karena buat kaum muslimin saat itu perjuangan kemerdekaan adalah jihad fi sabilillah. Mereka sangat menyadari bahwa akan tetap hidup di sisi Allah sekalipun syahid di medan perang. Allah SWT berfirman,
“Laa tahsabanna ladziina qutiluu fii sabiilillahi amwaatan bal ahyaaun ‘inda Robbihim yurzaquun…” (Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang terbunuh di jalan Allah itu mati, bahkan mereka hidup di sisi Rabb mereka dengan diberi rezeki…)
Begitu besarnya peran umat Islam dalam perjuangan kemerdekaan, dalam bukunya ‘Menemukan Sejarah’ Ahmad Mansur Suryanegara menuliskan beberapa data di antaranya:
1. Pengakuan George Mc Turner Kahin seorang Indonesianis (Nationalism and revolution Indonesia) bahwa ada 3 faktor terpenting yang mempengaruhi terwujudnya integritas Nasional; 1) Agama Islam dianut mayoritas rakyat Indonesia, 2) Agama Islam tidak hanya mengajari berjamaah, tapi juga menanamkan gerakan anti penjajah, 3) Islam menjadikan bahasa Melayu sebagai senjata pembangkit kejiwaan yang sangat ampuh dalam melahirkan aspirasi perjuangan Nasionalnya.
2. Bahwa pelopor gerakan Nasional bukan Budi Utomo tetapi Syarekat Islam (SI) yang memasyarakatkan istilah Nasional dan bahasa Melayu ke seluruh Nusantara, anggotanya beragam dan terbuka. Sementara Budi Utomo; menolak persatuan Indonesia, memakai bahasa Jawa dan Belanda dalam pergaulannya, bersikap ekslusif di luar pergerakan Nasional dan keanggotaannya hanya untuk kalangan Priyayi (Bangsawan/ningrat) saja.
3. Pelopor pembaharuan sistem pendidikan Nasional adalah Muhammadiyah (1912) 10 tahun lebih awal dari Taman Siswa (1922). Muhammadiyah sudah memakai bahasa Melayu sementara Taman Siswa berbahasa Jawa dan Belanda. Hal paling mengerikan adalah pendiri Taman Siswa Ki Hajar Dewantara ternyata sangat membenci Islam.
4. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dipelopori oleh para pemuda Islam atas prakarsa para ulama dalam rapat Nasional PSII di Kediri pada 27-30 September 1928. Dan masih banyak lagi-lagi fakta-fakta lain yang belum terungkap.(voa-islam.com)
Memaknai kemerdekaan tidak hanya disambut dengan sejumlah perlombaan. Karena, perayaan itu akan absen diadakan ketika hari kemerdekaan jatuh tepat di bulan puasa seperti tahun lalu dan tahun ini. Sehingga, makna kemerdekaan dilihat dari persepsi sempit melalui adanya mata lomba oleh para anak-anak penerus bangsa.
Penerus bangsa adalah intan permata bagi bangsa Indonesia. Setidaknya, pembinaan akhlak, iman, dan ilmu menjadi senyawa terbentuknya negeri yang lebih baik dari segala roh kehidupan. Tentu saja, ada rahasia Tuhan mengapa momen bersejarah itu jatuh tepat di pengujung bulan suci Ramadhan.
Ramadhan dan hari kemerdekaan memiliki visi yang sama. Kedua-duanya menghendaki nilai kemerdekaan. Jika ramadhan menghendaki umat Islam yang menjalankannya agar merdeka dan bebas dari hawa nafsu dan diperoleh melalui jihad terberat yang dimaknai Rasulullah SAW sebagai Jihad An-Nafs, maka nilai kemerdekaan dari momen bersejarah hari ini ialah agar rakyat Indonesia mampu mensyukuri dan mengelola kembali apa yang dimiliki Indonesia, baik itu sumber daya manusia, apalagi sumber daya alam yang Allah anugerahkan secara gratis. Namun sayangnya, penganugerahan SDA dikotori oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.
Dalam Surah Ar-Ruum ayat 41, Allah SWT berfirman, “Telah tampak kerusakan di darat dan di bumi oleh tangan-tangan manusia agar Dia timpakan pada mereka sebagai akibat yang telah mereka kerjakan agar mereka bertaubat.”
Makna ayat tersebut sangat universal. Kerusakan yang terjadi saat ini di Indonesia, baik secara fisik maupun nonfisik. Kerusakan hutan, banjir, kebakaran, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, menjadi bukti bahwa kita harus bersahabat dengan alam melalui pelestarian dan tidak menjadikan alam sebagai objek santapan yang dampaknya akan menimpa manusia itu sendiri.
Surah Ar-Rum ayat 41 juga ditafsirkan oleh Syekh Nawawi, bahwa kerusakan yang dimaksud dalam ayat tersebut ialah kerusakan moral atau bentuk-bentuk kemaksiatan manusia. Kerusakan nonfisik yang kedua ini perlu dibina dengan penyetaraan iman, ilmu dan amal. Penyetaraan ketiganya perlu dibina dan tepat sasaran yakni generasi penerus bangsa.
Oleh sebabnya, kemerdekaan Ramadhan dan Hari Kemerdekaan menjadi dua esensi yang memengaruhi apakah Indonesia telah sepenuhnya bebas dari penjajahan, ataukah akan tetap dijajah oleh nafsu diri pribadi? Inilah yang menjadi tanggung jawab dan kesadaran kita bersama. Wallahua’lam.
Jumat, 02 Agustus 2013
BAB TENTANG ZAKAT
Sesungguhnya kewajiban membayar zakat setara dng Sholat (fardlu) ...
Seringkali ayat² perintah Sholat selalu dibarengi atau diikuti dng ayat² perintah menunaikan Zakat ...
Secara umum zakat dibagi menjadi 2:
1. Zakat fitrah: dikeluarkan setiap bulan Romadlon (akhir bulan)
2. Zakat Maal: dikeluarkan apabila telah mencapai nishobnya dan sudah dimiliki selama 1 tahun, tidak harus dikeluarkan pada bulan Romadlon, bisa dikeluarkan pada bulan² lain
QS 9. At Taubah:71
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُ أُوْلَـٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan SHOLAT, menunaikan ZAKAT dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. "
Ancaman bagi yg enggan / tidak mau mengeluarkan zakat:
QS 9. At Taubah:35
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
"pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." "
=============
Pokok bahasan: Zakat Fitrah (yg dikeluarkan setiap akhir bulan Ramadan)
Berapakah ukuran dalam Kg, mengenai zakat fitrah yg dikeluarkan, karena ukuran yg pasti dalam Kg blm diketahui, sedangkan dalam nash hanya terdapat besaran zakat yg dikeluarkan adalah sebanyak 1 sho' ?
Pembahasan:
Dalam sebuah hadits Ibnu Umar RA. berkata:
"Rasulullah mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum, baik atas budak, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa dari kalangan kaum muslimin" (HR. al Bukhari II/161, Muslim II/677-678, Abu Dawud no. 1611-1613, Ibnu Majah no. 1826, an Nasai V/48 dan lainnya).
Jadi Zakat Fitrah wajib dikeluarkan sebesar satu sha' berdasarkan hadist tersebut diatas. yang menjadi masalah disini, di Indonesia tidak menggunakan satuan sha'. dan perbincangan mengenai satuan sha' tidak hanya terjadi sekarang dan tidak hanya di Indonesia mari kita simak mengenai perbedaan ukuran 1 sha dari pelbagai pendapat :
Menurut Beberapa Ulama Mazhab Fiqh
Satu Sha' sama dengan empat mud, dan satu mud sama dengan 6,75 ons. Jadi satu Sha 'sama dengan 27 ons (2,7 kg). Demikian menurut madzhab Maliki. (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Beirut, Dar al-Fikr, tt, Juz II, hal. 910).
Sedangkan menurut al-Rafi'i dan madzhab Syafi'i, sama dengan 693 1/3 dirham (Al-Syarqawi, Op cit, Juz I, hal. 371. Lihat juga Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, Dar al-Fikr, Juz I, hal. 295; Wahbah Al-Zuhaili, Tafsir al-Munir, Dar al-Fikr, Juz II, hal. 141) Jika dikonversi satuan gram, sama dengan 2,751 gram (2,75 kg) (Wahbah Al-Zuhaili, Al-Fiq al Islami Wa Adilatuhu, Dar al-Fikr, Juz II hal, 911).
Dari kalangan Hanbali berpendapat, satu sha' juga sama dengan 2751 gram (2,75 kg).
Imam Hanafi ukuran satu sha menurut madzhab ini. lebih tinggi dari pendapat para ulama yang lain, yakni 3,8 kg. Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu karya Wahbah Zuhailli Juz II, hal. 909. :
Satu sha menurut imam Abu Hanifah dan imam Muhammad adalah 8 rithl ukuran Irak. Satu Rithl Irak sama dengan 130 dirham atau sama dengan 3800 gram (3,8 kg).
Bahkan Imam Hanafi juga memperbolehkan membayar Zakat Fitrah dengan uang senilai bahan makanan pokok yang wajib dibayarkan. Di antara kelompok Hanafiyah adalah Imam Abu Yusuf menyatakan:
"Saya lebih senang berzakat fitrah dengan uang dari pada dengan bahan makanan, karena yang demikian itu lebih tepat mengenai kebutuhan miskin."
Lihat Dr. Ahmad al-Syarbashi, Yasa' alunaka fi al-Dini wa al-Hayat, Beirut: Dar al Jail, Cet. ke III, 1980, Juz II, hal. 174. Juga Mahmud Syaltut di dalam kitab Fatawa-nya menyatakan : Yang saya anggap baik dan saya laksanakan adalah, bila saya berada di desa, saya keluarkan bahan makanan seperti kurma, kismis, gandum, dan sebagainya. Tapi jika saya di kota, maka saya keluarkan uang (harganya). Baca Mahmud Syaltut, Al-Fatawa, Kairo: Dar al-Qalam, cet. ke III , 1966, hal. 120. Kedua tokoh ini membolehkan Zakat Fitrah dengan uang, dan di dalam bukunya tersebut memang tidak dijelaskan berapa ukuran sha' menurutnya. Namun sebagai tokoh Hanafiyyah, mereka kemungkinan kecil untuk memakai ukuran madzhab lain (selain Hanafi).
Di dalam al Qamus, mud adalah takaran, yaitu dua rithl (menurut pendapat Abu Hanifah) atau satu sepertiga rithl (menurut madzhab jumhur) atau sebanyak isi telapak tangan sedang, jika mengisi keduanya, lalu membentangkannya, oleh karena itu dinamailah mud (Subulus Salam, hal. 111. Di dalam cetakan Darus Sunnah Press tertulis liter bukan rithl, dan yang masyhur adalah ucapan rithl, insya Allah ini yang benar, wallaHu a'lam).
Al Fayyumi rahimahullah berkata, "Para fuqaha berkata, 'Jika dimutlakkan istilah rithl dalam masalah furu' maka yang dimaksud adalah rithl Baghdadi'" (al Misbahul Munir hal. 230).
Dan Dr. Muhammad al Kharuf mengatakan, "Sekalipun terjadi perbedaan pendapat maka ukuran rithl Baghdadi sama dengan 408 gram" (al Idhah wa Tibyan, tahqiq oleh Dr. al Kharuf, hal. 56).
Dengan demikian jika mengikuti pendapat jumhur, maka satu mud dalam gram kurang lebih adalah 544 gram (dari satu sepertiga dikali 408) dan satu sha' kurang lebih adalah 2176 gram (dari 544 dikali 4) atau 2,176 kilogram.
Menurut Para Ulama Indonesia
Ulama Indonesia juga banyak berbeda pendapat tentang satu sha' seperti Kyai Maksum-Kwaron Jombang menyatakan satu sha sama dengan 3,145 liter, atau 14,65 cm2 atau sekitar 2751 gram.
Sedangkan pada umumnya di Indonesia, berat satu sha dibakukan menjadi 2,5 kg. Pembakuan 2,5 kg ini barangkali untuk mencari angka tengah-tengah antara pendapat yang menyatakan 1 sha' adalah 2,75 kg, dengan 1 sha' sama dengan di bawah 2,5 kg.
Sebab menurut kitab al-Fiqh al-Manhaj, Juz I, hal 548, 1 sha' adalah 2,4 kilo gram (Kebanyakan berpegang pada pendapat ini). Ada juga yang berpendapat 2176 gram (2,176 kg).
Di dalam kitab al Syarqawi, op cit, juz I hal. 371, Al-Nawawi menyatakan 1 sha' sama dengan 683 5/7 dirham. Jika di konversi dalam satuan gram, hasilnya tidak jauh dari 2176 gram. Baca juga Idrus Ali, Fiqih Kontekstual; Khulasah Istilah-istilah Kitab Kuning, Kuliah Syari'ah PP. Sidogiri, 1423 H, hal. 20-21.
Alhasil, apa yang terjadi di masyarakat, memang tidak lepas dari masalah khilafiyyah yang sebenarnya sudah terakomodir oleh ulama madzhab. Kalau kita orang awam, tidak harus mengetahui semuanya, tapi cukup mengikuti salah satunya. Menurut Imam Ghazali,
"Wajib bagi orang awam untuk taqlid kepada salah satu madzhab" (Imam Al Ghazali).
Lihat Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali , al-Mustashfa, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2000, hal. 371
Jadi dapat disimpulkan bahwa, Zakat Fitrah setara dengan 2,5 Kg sesuai keterangan diatas hukumnya sah (karena ada pendapat yang mengatakan 1 sha' = 2,176 Kg). Namun ada baiknya jika mengeluarkan Zakat Fitrah sebesar 2,7 Kg per jiwa.
Selasa, 30 Juli 2013
KISAH WAFATNYA RASULULLAH
Betapa mulia dan indahnya akhlak baginda Ya Rasulullah SAW mengingat kita ummatnya bahkan dissat belaiu sedang menghadapi sakratul maut sekalipun.
‘Pagi itu, Rasulullah dengan suara terbata memberikan petuahnya,
“Wahai umatku, kita semua ada dalam kekuasaan Allah dan cinta kasih-Nya. Maka taati dan bertakwalah kepada-Nya. Kuwariskan dua hal pada kalian, sunnah dan Al Qur’an. Barang siapa mencintai sunnahku, berati mencintai aku dan kelak orang-orang yang mencintaiku, akan bersama-sama masuk surga bersama aku”.
Khutbah singkat itu diakhiri dengan pandangan mata Rasulullah yang teduh menatap sahabatnya satu persatu.
Abu Bakar menatap mata itu dengan berkaca-kaca, Umar dadanya naik turun menahan napas dan tangisnya. Ustman menghela napas panjang dan Ali menundukkan kepalanya dalam-dalam. Isyarat itu telah datang, saatnya sudah tiba.
“Rasulullah akan meninggalkan kita semua,” desah hati semua sahabat kala itu.
Manusia tercinta itu, hampir usai menunaikan tugasnya di dunia. Tanda-tanda itu semakin kuat, tatkala Ali dan Fadhal dengan sigap menangkap Rasulullah yang limbung saat turun dari mimbar. Saat itu, seluruh sahabat yang hadir di sana pasti akan menahan detik-detik berlalu, kalau bisa. Matahari kian tinggi, tapi pintu rumah Rasulullah disebelah nabawi masih tertutup. Sedang di dalamnya, Rasulullah sedang terbaring lemah dengan keningnya yang berkeringat dan membasahi pelepah kurma yang menjadi alas tidurnya.
Tiba-tiba dari luar pintu terdengar seorang yang berseru mengucapkan salam. “Bolehkah saya masuk?” tanyanya. Tapi Fatimah tidak mengizinkannya masuk,
“Maafkanlah, ayahku sedang demam,” kata Fatimah yang membalikkan badan dan menutup pintu.
Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka mata dan bertanya pada Fatimah, “Siapakah itu wahai anakku?”.
“Tak tahulah ayahku, orang sepertinya baru sekali ini aku melihatnya,”tutur Fatimah lembut.
Lalu, Rasulullah menatap puterinya itu dengan pandangan yang menggetarkan. Seolah-olah bahagian demi bahagian wajah anaknya itu hendak dikenang.
“Ketahuilah, dialah yang menghapuskan kenikmatan sementara, dialah yang memisahkan pertemuan di dunia. Dialah malaikatul maut,” kata Rasulullah, Fatimah pun menahan ledakan tangisnya.
Malaikat maut datang menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tidak ikut bersama menyertainya. Kemudian dipanggillah Jibril yang sebelumnya sudah bersiap di atas langit dunia menyambut ruh kekasih Allah dan penghulu dunia ini. ” Jibril, jelaskan apa hakku nanti di hadapan Allah?” Tanya Rasululllah dengan suara yang amat lemah.
“Pintu-pintu langit telah terbuka, para malaikat telah menanti ruhmu. Semua surga terbuka lebar menanti kedatanganmu,” kata Jibril.
Tapi itu ternyata tidak membuatkan Rasulullah lega, matanya masih penuh kecemasan.
“Engkau tidak senang mendengar khabar ini?” Tanya Jibril lagi.
“Khabarkan kepadaku bagaimana nasib umatku kelak?”
“Jangan khawatir, wahai Rasul Allah, aku pernah mendengar Allah berfirman kepadaku: Kuharamkan surga bagi siapa saja, kecuali umat Muhammad telah berada di dalamnya,” kata Jibril.
Detik-detik semakin dekat, saatnya Izrail melakukan tugas. Perlahan ruh Rasulullah ditarik. Nampak seluruh tubuh Rasulullah bersimbah peluh, urat-urat lehernya menegang.
“Jibril, betapa sakit sakaratul maut ini.” Perlahan Rasulullah mengaduh.
Fatimah terpejam, Ali yang di sampingnya menunduk semakin dalam dan Jibril memalingkan muka.
“Jijikkah kau melihatku, hingga kau palingkan wajahmu Jibril?” Tanya Rasulullah pada Malaikat pengantar wahyu itu.
“Siapakah yang sanggup, melihat kekasih Allah direnggut ajal,” kata Jibril.
Sebentar kemudian terdengar Rasulullah mengaduh, karena sakit yang tidak tertahankan lagi.
“Ya Allah, dahsyat nian maut ini, timpakan saja semua siksa maut ini kepadaku, jangan pada umatku.”
Badan Rasulullah mulai dingin, kaki dan dadanya sudah tidak bergerak lagi.
Bibirnya bergetar seakan hendak membisikkan sesuatu, Ali mendekatkan telinganya.
“Uushiikum bis-shalaati, wamaa malakat aimaanukum - peliharalah shalat dan peliharalah orang-orang lemah di antaramu.”
Di luar, pintu tangis mulai terdengar bersahutan, sahabat saling berpelukan. Fatimah menutupkan tangan di wajahnya, dan Ali kembali mendekatkan telinganya ke bibir Rasulullah yang mulai kebiruan.
“Ummatii, ummatii, ummatiii!” -”Umatku, umatku, umatku” Dan, berakhirlah hidup manusia mulia yang memberi sinaran itu.
Kini, mampukah kita mencintai sepertinya? Allaahumma shalli ‘alaa Muhammad wa’alaihi wasahbihi wasallim. Betapa cintanya Rasulullah kepada kita.
Usah gelisah apabila dibenci manusia karena masih banyak yang menyayangimu di dunia, tapi gelisahlah apabila dibenci Allah karena tiada lagi yang mengasihmu di akhirat kelak.
Subhannallah
DAPATKAN SEGERA UANG GRATIS DI INTERNET
Dapatkan kebahagiaan :
KEUNTUNGAN BERLIPAT
TOUR KE MANCA NEGARA
KENDARAAN IMPIAN ANDA
UANG SEHINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH
COBA SAJA...........
Bergabung Seperti Saya dan Ribuan Orang lainnya bersama Dalam bisnis Advertising berbasis internet online bersama Bidvertiser, Point2 Shop dan Chitika
ikon BidVertiser, Point2 Shop dan CHITIKA di web ini :
Langganan:
Postingan (Atom)








